FORUM STUDI ISLAM KAFFAH

November 30, 2009

Perbedaan Pendapat Terkait Pengucapan Niat Sholat

Filed under: Uncategorized — fostisa @ 07:53


Dalam fikih sholat kita jumpai perbedaan pendapat tentang boleh tidaknya pengucapan lafal niat sholat.Yang harus difahami bahwa ini adalah perkara furu’iyah (perkara cabang) yang di dalam islam boleh adanya perbedaan pendapat. Sebagai seorang muslim kewajiban bagi kita adalah menggali pendapat dengan dalil yang terkuat serta mengamalkannya. Berikut kami sampaikan kedua pendapat tersebut sebagai bahan referensi.

1. Pendapat yang menolak pengucapan Niat Sholat

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:  Semua amal tergantung pada niatnya dan setiap orang akan mendapat (balasan) sesuai dengan niatnya.  (HR. Bukhari, Muslim dan lain-lain. Baca Al Irwa’, hadits no. 22).

 

Sholat mempunyai satu syarat yang membedakan antara jenis sholat yang satu dengan sholat yang lainnya atau bahkan antara jenis ibadah yang satu dengan ibadah lainnya yaitu niat. Niat adalah syarat awal ketika seseorang hendak melakukan sesuatu meliputi ibadah termasuk sholat, pekerjaan, dll dan tempat niat adalah di dalam hati. Niat adalah syarat fundamental dalam sebuah amal akan tetapi tidak berlebihan dalam melakukannya maksudnya tanpa membebankan diri dengan pengucapannya. Contohnya, melafadzkan niat ketika akan sholat. Bahkan seorang ulama menjelaskan bahwa melafadzkan niat merupakan suatu kekurangan dalam akal dan agamanya. Seseorang melafadzkan niat ketika sholat, itu merupakan bukti bahwa dia mempunyai perhatian yang kurang terhadap petunjuk Rosululloh Shalallahu’ Alaihi Wa Sallam dalam masalah sholat.

 

Bahkan beliau bersabda “Shalatlah kalian, sebagaimana kalian melihat aku sholat” (Hadist Riwayat Bukhori, Muslim dan Ahmad) itu berarti setiap muslim wajib untuk mencontoh bagaimana beliau melaksanakan sholat dari awal hingga akhir. Tidak boleh dari awal saja sampai pertengahan atau juga tidak boleh dari pertengahan saja hingga akhir akan tetapi dari awal hingga akhir.

 

Rosululloh Shalallahu’ Alaihi Wa Sallam tidak melafadzkan niat, tidak memerintahkan umatnya untuk mengucapkannya dan tidak pula di kerjakan oleh seorangpun dari para sahabat beliau. Jadi beliau dan para sahabatnya ketika akan mengerjakan sholat, tidak seorangpun dari mereka yang melafadzkan niat sehingga mengatakan “Usholli fardhul … dst atau saya berniat sholat fardhu ini dan dengan jumlah raka’at sekian”. Alloh Maha Mengetahui apa yang terbetik di dalam hati kita dan perlukah kita memberitahukan kepada Alloh dengan lisan kita ketika akan sholat bahwa kita akan sholat ini dan jumlah raka’atnya sekian? Maka jawabnya, tidak perlu karena Alloh telah mengetahui hal tsb.

 

Kemudian jika anda di tanya oleh seseorang “Mana dalil yang menyatakan bahwa Rosululloh Shalallahu’ Alaihi Wa Sallam tidak melafadzkan niat ketika akan sholat?” maka katakanlah “Ada dan inilah dalilnya. Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anha dia berkata “Dulu Rosululloh Shalallahu’ Alaihi Wa Sallam membuka sholatnya dengan takbir” (Hadist Riwayat Muslim). Hadist ini menjelaskan bahwa beliau tidak membuka sholatnya dengan lafadz niat akan tetapi dengan lafadz takbir”.

 

 

Dan tidaklah disebutkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan tidak pula dari salah seorang sahabatnya bahwa niat itu dilafadzkan.  Abu Dawud bertanya kepada Imam Ahmad. Dia berkata, Apakah orang sholat mengatakan sesuatu sebelum dia takbir? Imam Ahmad menjawab, Tidak. (Masaail al Imam Ahmad hal 31 dan Majmuu’ al Fataawaa XXII/28).  AsSuyuthi berkata, Yang termasuk perbuatan bid’ah adalah was-was (selalu ragu) sewaktu berniat sholat. Hal itu tidak pernah diperbuat oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam maupun para shahabat beliau. Mereka dulu tidak pernah melafadzkan niat sholat sedikitpun selain hanya lafadz takbir.  Asy Syafi’i berkata, Was-was dalam niat sholat dan dalam thaharah termasuk kebodohan terhadap syariat atau membingungkan akal. (Lihat al Amr bi al Itbaa’ wa al Nahy ‘an al Ibtidaa’).

 

Kemudian ada pertanyaan yang sangat menarik “Tadi anda menyebutkan bahwa Rosululloh Shalallahu’ Alaihi Wa Sallam tidak melafadzkan niat ketika akan sholat akan tetapi beliau memulainya dengan bertakbir. Dan sekarang, mungkinkah jika seseorang berniat bersamaan dengan mengucapkan takbir?”   Maka jawabannya “Tidak mungkin dan itu termasuk hal yang mustahil. Bahkan dalam menanggapi pertanyaan ini Imam asy Syafi’i berkata ‘Tidak ada ucap lisan yang bisa bersamaan dengan kata hati. Mayoritas orang mengaku kesulitan melakukan itu. Siapa yang mengaku bisa membarengkan ucapan lisan dan kata hati berarti dia telah mengaku mengerjakan hal yang tidak masuk akal. Itu di sebabkan karena lisan adalah juru terjemah isi hati. Sedangkan isi hati yang di terjemahkan jelas lebih dahulu ada daripada lafadz niat yang diucapkan. Sangat tidak bisa di bayangkan keduanya bisa bersamaan pada satu waktu. Bagaimana mungkin bisa membarengkan dua hal yang salah satu dari keduanya ada terlebih dahulu’. Jadi sebelum sholat tertentu (sunnah maupun fardhu) anda berniat terlebih dahulu di dalam hati kemudian baru anda bertakbir.”

 

 

Al-Qadhi Abur Rabi’ Sulaiman bin ‘Umar Asy Syafi’i mengatakan:
“Melafazhkan niat di belakang imam bukan perkara sunnah, bahkan hukumnya makruh. Jika mengganggu orang lain, maka hukumnya haram. Barangsiapa yang mengatakan bahwa melafazhkan niat termasuk sunnah, maka dia salah; dan tidak halal bagi siapapun berkata dalam agama Allah tanpa ilmu.” (Al Qaulul Mubin Fi Akhtha’il Mushallin, hlm. 91).

 

Abu Abdillah Muhammad bin Qasim At Tunisi Al Maliki  mengatakan: “Niat termasuk amal hati, dan melafazhkan niat adalah bid’ah. Disamping itu, juga mengganggu orang lain.” (Ibid, hlm. 91).

 

Talafuzh (melafazhkan) niat tidak pernah dicontohkan oleh Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam.Ketika berwudhu, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah membaca “nawaitu raf al hadatsil ashghar”, dan tidak juga membaca “nawaitu raf al hadatsil akbar” ketika mandi janabah (junub). Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga tidak melafazhkan niat “nawaitu fardha Dhuhri arba’a raka’atin mustaqbilal qiblati”, …ketika mulai shalat atau ketika mulai puasa dan lainnya. Melafazhkan niat tidak pernah diriwayatkan oleh seorangpun,  baik dengan riwayat yang shahih, dhaif, maupun mursal. Tidak  seorangpun sahabat yang meriwayatkan, dan tidak ada seorang  tabi’in pun yang menganggap baik masalah ini, dan tidak pula  dilakukan oleh empat Imam Madzhab yang mashur, seperti Imam Hanafi, Maliki, Syaf i’i dan Hanbali.

 

 

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melakukan talafuzh niat, meski hanya  satu kali dalam shalatnya, dan tidak pula dilakukan oleh para  khalifahnya. Ini adalah petunjuk beliau shallallahu ‘alaihi wa  sallam dan sunnah para sahabat. Tidak ada petunjuk yang lebih  sempurna, melainkan petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa  sallam, sebagaimana sabdanya: Sesungguhnya sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.

 

Imam Jalaluddin As Suyuti (wafat th. 921 H) berkata: “Di antara  perkara yang termasuk bid’ah ialah, was-was dalam niat shalat.  Hal ini tidak pernah dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam  dan tidak juga para sahabatnya. Mereka tidak pernah  mengucapkan sesuatu bersama niat shalat (nawaitu ushalli, … ),  selain hanya takbiratul ihram saja.

 

Sebab kekeliruan orang-orang yang mengikuti madzhab Syafi’i  ialah, karena kesalahfahaman dalam memahami perkataan  Imam Asy Sayafi’i. Imam Syaf i’i mengatakan: “Apabila  seseorang niat haji dan umrah sudah cukup, meskipun tidak  dilafazhkan. (Ini) berbeda dengan shalat, karena shalat itu tidak sah melainkan dengan ucapan.” Imam Nawawi mengatakan: “Telah berkata para sahabat kami  (ulama dari madzhab Syafi’i), orang yang memahami bahwa  ucapan itu (ushalli,…) adalah keliru. Karena yang dimaksud  Imam Asy Syafi’i bukan demikian. Akan tetapi, yang dimaksud beliau rahimahullah adalah ucapan mulai shalat, yaitu takbiratul ihram.

 

Dikutip dari buku Fikih Niat

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2. Pendapat yang membolehkan pengucapan niat sholat

Hadits-Hadist dasar Dasar Talaffudz binniyah (melafadzkan niat sebelum takbir)

 

  1. Diriwayatkan dari Abu bakar Al-Muzani dari Anas Ra. Beliau berkata :

“Aku pernah mendengar rasulullah Saw. Melakukan talbiyah haji dan umrah bersama-sama sambil mengucapkan : “Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah untuk melaksanakan haji dan umrah”.  (Hadith riwayat Muslim – Syarah Muslim Juz VIII, hal 216)). Hadits ini menunjukan bahwa Rasulullah Saw. Mengucapkan niat atau talafudz binniyah diwaktu beliau melakukan haji dan umrah. Imam Ibnu Hajar mengatakan dalam Tuhfah, bahwa Usolli ini diqiyaskan kepada haji. Qiyas adalah salah satu sumber hukum agama.

 

2. Hadits Riwayat Bukhari dari Umar ra. Bahwa beliau mendengar Rasulullah bersabda ketika tengah berada di wadi aqiq :”Shalatlah engkau di lembah yang penuh berkah ini dan ucapkanlah “sengaja aku umrah didalam haji”. (Hadith Sahih riwayat Imam-Bukhari, Sahih BUkhari I hal. 189 – Fathul Bari Juz IV hal 135) Semua ini jelas menunjukan lafadz niat. Dan Hukum sebagaimana dia tetap dengan nash juga bisa tetap dengan qiyas.

 

3. Diriwayatkan dari aisyah ummul mukminin Rha. Beliau berkata :

“Pada suatu hari Rasulullah Saw. Berkata kepadaku : “Wahai aisyah, apakah ada sesuatu yang dimakan? Aisyah Rha. Menjawab : “Wahai Rasulullah, tidak ada pada kami sesuatu pun”. Mendengar itu rasulullah Saw. Bersabda : “Kalau begitu hari ini aku puasa”. (HR. Muslim). Hadits ini mununjukan bahwa Rasulullah Saw. Mengucapkan niat atau talafudz bin niyyah di ketika Beliau hendak berpuasa sunnat.

 

4. Diriwayatkan dari Jabir, beliau berkata :

“Aku pernah shalat idul adha bersama Rasulullah Saw., maka ketika beliau hendak pulang dibawakanlah beliau seekor kambing lalu beliau menyembelihnya sambil berkata : “Dengan nama Allah, Allah maha besar, Ya Allah, inilah kurban dariku dan dari orang-orang yang tidak sempat berkurban diantara ummatku” (HR Ahmad, Abu dawud dan turmudzi) Hadits ini menunjukan bahwa Rasulullah mengucapkan niat dengan lisan atau talafudz binniyah diketika beliau menyembelih qurban.

Beberapa Pendapat mengenai melafadzkan niat

1. Didalam kitab Az-zarqani yang merupakan syarah dari Al-mawahib Al-laduniyyah karangan Imam Qatshalani jilid X/302 disebutkan sebagai berikut :

“Terlebih lagi yang telah tetap dalam fatwa para shahabat (Ulama syafiiyyah) bahwa sunnat melafadzkan niat (ushalli) itu. Sebagian Ulama mengqiyaskan hal tersebut kepada hadits yang tersebut dalam shahihain yakni Bukhari – Muslim.

 

Pertama : Diriwayatkan Muslim dari Anas Ra. Beliau berkata : “Aku pernah mendengar rasulullah Saw. Melakukan talbiyah haji dan umrah bersama-sama sambil mengucapkan : “Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah untuk melaksanakan haji dan umrah”.

Kedua, Hadits Riwayat Bukhari dari Umar ra. Bahwa beliau mendengar Rasulullah bersabda ketika tengah berada di wadi aqiq :”Shalatlah engkau di lembah yang penuh berkah ini dan ucapkanlah “sengaja aku umrah didalam haji”.

Semua ini jelas menunjukan lafadz niat. Dan Hukum sebagaimana dia tetap dengan nash juga bisa tetap dengan qiyas.

 

2. Berkata Ibnu hajar Al-haitsami dalam Tuhfatul Muhtaj II/12

“Dan disunnahkan melafadzkan apa yang diniatkan sesaat menjelang takbir agar supaya lisan dapat menolong hati dan juga untuk keluar dari khilaf orang yang mewajibkannya walaupun (pendapat yang mewajibkan ini) adalah syaz yakni menyimpang. Kesunatan ini juga karena qiyas terhadap adanya pelafadzan dalam niat haji”.

 

3. Berkata Imam ramli dalam Nihayatul Muhtaj Jilid I/437 :

“Dan disunnatkan melafadzkan apa yang diniatkan sesaat menjelang takbir agar supaya lisan menolong hati dank arena pelafadzan itu dapat menjauhkan dari was-was dan juga untuk keluar dari khilaf orang yang mewajibkannya.”

 

4. DR. Wahbah zuhaili dalam kitab Al-fiqhul islam I/767 :

“Disunnatkan melafadzkan niat menurut jumhur selain madzab maliki.”

Adapun menurut madzab maliki  diterangkan dalam kitab yang sama jilid I/214 bahwa :

“Yang utama adalah tidak melafadzkan niat kecuali bagi orang-orang yang berpenyakit was-was, maka disunnatkan baginya agar hilang daripadanya keragu-raguan”.

 

 

_pengurus Fostisa_

 

 

November 3, 2009

FORUM STUDI ISLAM KAFFAH (fostisa)

Filed under: Uncategorized — fostisa @ 00:45

FOSTISA adalah Forum yang dibentuk oleh aktivis islam kampus di Jakarta sebagai wadah untuk mengkaji, dan menyebarkan ide dan pemikiran islam kepada semua orang khususnya mahasiswa.

November 2, 2009

Hello world!

Filed under: Uncategorized — fostisa @ 01:01

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!

July 10, 2009

Ancaman Bagi Wanita yang Membuka Auratnya

Filed under: Uncategorized — fostisa @ 09:59

Definisi Aurat

Menurut pengertian bahasa (literal), aurat adalah al-nuqshaan wa al-syai’ al-mustaqabbih (kekurangan dan sesuatu yang mendatangkan celaan). Diantara bentuk pecahan katanya adalah ‘awara`, yang bermakna qabiih (tercela); yakni aurat manusia dan semua yang bisa menyebabkan rasa malu. Disebut aurat, karena tercela bila terlihat (ditampakkan).

Imam al-Raziy, dalam kamus Mukhtaar al-Shihaah hal 461, menyatakan, “‘al-aurat: sau`atu al-insaan wa kullu maa yustahyaa minhu (aurat adalah aurat manusia dan semua hal yang menyebabkan malu.”

Dalam Syarah Sunan Ibnu Majah juz 1/276, disebutkan, bahwa aurat adalah kullu maa yastahyii minhu wa yasuu`u shahibahu in yura minhu (setiap yang menyebabkan malu, dan membawa aib bagi pemiliknya jika terlihat)”.

Imam Syarbiniy dalam kitab Mughniy al-Muhtaaj, berkata,” Secara literal, aurat bermakna al-nuqshaan (kekurangan) wa al-syai`u al-mustaqbihu (sesuatu yang menyebabkan celaan). Disebut seperti itu, karena ia akan menyebabkan celaan jika terlihat.

Dalam kamus Lisaan al-’Arab juz 4/616, disebutkan, “Kullu ‘aib wa khalal fi syai’ fahuwa ‘aurat (setiap aib dan cacat cela pada sesuatu disebut dengan aurat). Wa syai` mu’wirun au ‘awirun: laa haafidza lahu (sesuatu itu tidak memiliki penjaga (penahan)).”

Imam Syaukani, di dalam kitab Fath al-Qadiir, menyatakan;

Makna asal dari aurat adalah al-khalal (aib, cela, cacat). Setelah itu, makna aurat lebih lebih banyak digunakan untuk mengungkapkan aib yang terjadi pada sesuatu yang seharusnya dijaga dan ditutup, yakni tiga waktu ketika penutup dibuka. Al-A’masy membacanya dengan huruf wawu difathah; ‘awaraat. Bacaan seperti ini berasal dari bahasa suku Hudzail dan Tamim.”

Batasan Aurat bagi Wanita

Batasan Aurat Menurut Madzhab Syafi’iy

Di dalam kitab al-Muhadzdzab juz 1/64, Imam al-Syiraaziy berkata;

Hadits yang diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khuduriy, bahwasanya Nabi saw bersabda, “Aurat laki-laki adalah antara pusat dan lutut. Sedangkan aurat wanita adalah seluruh badannya, kecuali muka dan kedua telapak tangan.”

Mohammad bin Ahmad al-Syasyiy, dalam kitab Haliyat al-’Ulama berkata;

“.. Sedangkan aurat wanita adalah seluruh badan, kecuali muka dan kedua telapak tangan.”

Al-Haitsamiy, dalam kitab Manhaj al-Qawiim juz 1/232, berkata;

“..Sedangkan aurat wanita merdeka, masih kecil maupun dewasa, baik ketika sholat, berhadapan dengan laki-laki asing (non mahram) walaupun di luarnya, adalah seluruh badan kecuali muka dan kedua telapak tangan.”

Dalam kitab al-Umm juz 1/89 dinyatakan;

” ….Aurat perempuan adalah seluruh badannya, kecuali muka dan kedua telapak tangan.”

Al-Dimyathiy, dalam kitab I’aanat al-Thaalibiin, menyatakan;

“..aurat wanita adalah seluruh badan kecuali muka dan telapak tangan”.

Di dalam kitab Mughniy al-Muhtaaj, juz 1/185, Imam Syarbiniy menyatakan;

” …Sedangkan aurat wanita adalah seluruh tubuh selain wajah dan kedua telapak tangan…”

Batasan Aurat Menurut Madzhab Hanbaliy

Di dalam kitab al-Mubadda’, Abu Ishaq menyatakan;

Aurat laki-laki dan budak perempuan adalah antara pusat dan lutut. Hanya saja, jika warna kulitnya yang putih dan merah masih kelihatan, maka ia tidak disebut menutup aurat. Namun, jika warna kulitnya tertutup, walaupun bentuk tubuhnya masih kelihatan, maka sholatnya sah. Sedangkan aurat wanita merdeka adalah seluruh tubuh, hingga kukunya. Ibnu Hubairah menyatakan, bahwa inilah pendapat yang masyhur. Al-Qadliy berkata, ini adalah pendapat Imam Ahmad; berdasarkan sabda Rasulullah, “Seluruh badan wanita adalah aurat” [HR. Turmudziy, hasan shahih]….Dalam madzhab ini tidak ada perselisihan bolehnya wanita membuka wajahnya di dalam sholat, seperti yang telah disebutkan. di dalam kitab al-Mughniy, dan lain-lainnya.”[1]

Di dalam kitab al-Mughniy, juz 1/349, Ibnu Qudamah menyatakan, bahwa

Mayoritas ulama sepakat bahwa seorang wanita boleh membuka wajah dan mereka juga sepakat; seorang wanita mesti mengenakan kerudung yang menutupi kepalanya. Jika seorang wanita sholat, sedangkan kepalanya terbuka, ia wajib mengulangi sholatnya….Abu Hanifah berpendapat, bahwa kedua mata kaki bukanlah termasuk aurat..Imam Malik, Auza’iy, dan Syafi’iy berpendirian; seluruh tubuh wanita adalah aurat, kecuali muka dan kedua telapak tangan. Selain keduanya (muka dan telapak tangan) wajib untuk ditutup ketika hendak mengerjakan sholat…”

Di dalam kitab al-Furuu juz 1/285′, karya salah seorang ulama Hanbaliy, dituturkan sebagai berikut;

“Seluruh tubuh wanita merdeka adalah aurat kecuali muka, dan kedua telapak tangan –ini dipilih oleh mayoritas ulama…..”

Batasan Aurat Menurut Madzhab Malikiy

Dalam kitab Kifayaat al-Thaalib juz 1/215, Abu al-Hasan al-Malikiy menyatakan, ““Aurat wanita merdeka adalah seluruh tubuh, kecuali muka dan kedua telapak tangan..”.

Dalam Hasyiyah Dasuqiy juz 1/215, dinyatakaN, “Walhasil, aurat haram untuk dilihat meskipun tidak dinikmati. Ini jika aurat tersebut tidak tertutup. Adapun jika aurat tersebut tertutup, maka boleh melihatnya. Ini berbeda dengan menyentuh di atas kain penutup; hal ini (menyentuh aurat yang tertutup) tidak boleh jika kain itu bersambung (melekat) dengan auratnya, namun jika kain itu terpisah dari auratnya, …sedangkan aurat wanita muslimah adalah selain wajah dan kedua telapak tangan…”

Dalam kitab Syarah al-Zarqaaniy, disebutkan, “Yang demikian itu diperbolehkan.Sebab, aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan…”

Mohammad bin Yusuf, dalam kitab al-Taaj wa al-Ikliil, berkata, “….Aurat budak perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan dan tempat kerudung (kepala)…Untuk seorang wanita, boleh ia menampakkan kepada wanita lain sebagaimana ia boleh menampakkannya kepada laki-laki –menurut Ibnu Rusyd, tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini-, wajah dan kedua telapak tangan..”

Batasan Aurat Menurut Madzhab Hanafiy

Abu al-Husain, dalam kitab al-Hidayah Syarh al-Bidaayah mengatakan;

Adapun aurat laki-laki adalah antara pusat dan lututnya…ada pula yang meriwayatkan bahwa selain pusat hingga mencapai lututnya. Dengan demikian, pusat bukanlah termasuk aurat. Berbeda dengan apa yang dinyatakan oleh Imam Syafi’iy ra, lutut termasuk aurat. Sedangkan seluruh tubuh wanita merdeka adalah aurat kecuali muka dan kedua telapak tangan…”[2]

Dalam kitab Badaai’ al-Shanaai’ disebutkan;

Oleh karena itu, menurut madzhab kami, lutut termasuk aurat, sedangkan pusat tidak termasuk aurat. Ini berbeda dengan pendapat Imam Syafi’iy. Yang benar adalah pendapat kami, berdasarkan sabda Rasulullah saw, “Apa yang ada di bawah pusat dan lutut adalah aurat.” Ini menunjukkan bahwa lutut termasuk aurat.”[3]

Aurat Wanita; Seluruh Tubuh Selain Muka dan Kedua Telapak Tangan

Jumhur ‘ulama bersepakat; aurat wanita meliputi seluruh tubuh, kecuali muka dan kedua telapak tangan. Dalilnya adalah firman Allah swt:

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَائِهِنَّ أَوْ ءَابَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”[al-Nuur:31]

Menurut Imam Thabariy dalam Tafsir al-Thabariy, juz 18/118, makna yang lebih tepat untuk “perhiasan yang biasa tampak” adalah muka dan telapak tangan. Keduanya bukanlah aurat, dan boleh ditampakkan di kehidupan umum. Sedangkan selain muka dan telapak tangan adalah aurat, dan tidak boleh ditampakkan kepada laki-laki asing, kecuali suami dan mahram. Penafsiran semacam ini didasarkan pada sebuah riwayat shahih; Aisyah ra telah menceritakan, bahwa Asma binti Abu Bakar masuk ke ruangan wanita dengan berpakaian tipis, maka Rasulullah saw. pun berpaling seraya berkata;

يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتْ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ

Wahai Asma’ sesungguhnya perempuan itu jika telah baligh tidak pantas menampakkan tubuhnya kecuali ini dan ini, sambil menunjuk telapak tangan dan wajahnya.”[HR. Muslim]

Imam Qurthubiy Tafsir Qurthubiy, juz 12/229; Imam Al-Suyuthiy, Durr al-Mantsuur, juz 6/178-182; Zaad al-Masiir, juz 6/30-32; menyatakan, bahwa ayat di atas merupakan perintah dari Allah swt kepada wanita Mukminat agar tidak menampakkan perhiasannya kepada para laki-laki penglihat, kecuali hal-hal yang dikecualikan bagi para laki-laki penglihat. Selanjutnya, Allah swt mengecualikan perhiasan-perhiasan yang boleh dilihat oleh laki-laki penglihat, pada frase selanjutnya. Hanya saja, para ulama berbeda pendapat mengenai batasan perhiasan yang boleh ditampakkan oleh wanita. Ibnu Mas’ud mengatakan, bahwa maksud frase “illa ma dzahara minha” adalah dzaahir al-ziinah” (perhiasan dzahir), yakni baju. Sedangkan menurut Ibnu Jabir adalah baju dan wajah. Sa’id bin Jabiir, ‘Atha’ dan Auza’iy berpendapat; muka, kedua telapak tangan, dan baju.

Menurut Imam al-Nasafiy, yang dimaksud dengan “al-ziinah” (perhiasan) adalah semua yang digunakan oleh wanita untuk berhias, misalnya, cincin, kalung, gelang, dan sebagainya. Sedangkan yang dimaksud dengan “al-ziinah” (perhiasan) di sini adalah “mawaadli’ al-ziinah” (tempat menaruh perhiasan). Artinya, maksud dari ayat di atas adalah “janganlah kalian menampakkan anggota tubuh yang biasa digunakan untuk menaruh perhiasan, kecuali yang biasa tampak; yakni muka, kedua telapak tangan, dan dua mata kaki”[4].

Syarat-syarat Menutup Aurat

Menutup aurat harus dilakukan hingga warna kulitnya tertutup. Seseorang tidak bisa dikatakan melakukan “satru al-’aurat” (menutup aurat) jika auratnya sekedar ditutup dengan kain atau sesuatu yang tipis hingga warna kulitnya masih tampak kehilatan. Dalil yang menunjukkan ketentuan ini adalah sebuah hadits yang diriwayatkan dari ‘Aisyah ra, ra bahwasanya Asma’ binti Abubakar telah masuk ke ruangan Nabi saw dengan berpakaian tipis/transparan, lalu Rasulullah saw. berpaling seraya bersabda, “Wahai Asma sesungguhnya seorang wanita itu apabila telah baligh (haidl) tidak pantas baginya untuk menampakkan tubuhnya kecuali ini dan ini.”

Dalam hadits ini, Rasulullah saw. menganggap bahwa Asma’ belum menutup auratnya, meskipun Asma telah menutup auratnya dengan kain transparan. Oleh karena itu lalu Nabi saw berpaling seraya memerintahkannya menutupi auratnya, yaitu mengenakan pakaian yang dapat menutupi . Dalil lain yang menunjukkan masalah ini adalah hadits riwayat Usamah, bahwasanya ia ditanyai oleh Nabi saw tentang kain tipis. Usamah menjawab, bahwasanya ia telah mengenakannya terhadap isterinya, maka Rasulullah saw. bersabda kepadanya:

Suruhlah isterimu melilitkan di bagian dalam kain tipis, karena sesungguhnya aku khawatir kalau-kalau nampak lekuk tubuhnya.”

Qabtiyah dalam lafadz di atas adalah sehelai kain tipis. Oleh karena itu tatkala Rasulullah saw. mengetahui bahwa­sanya Usamah mengenakan kepada isterinya kain tipis, beliau memerintahkan agar kain itu dikenakan pada bagian dalam kain supaya tidak kelihatan warna kulitnya. Beliau bersabda,”Suruhlah ister­imu melilitkan di bagian dalamnya kain tipis.” Kedua hadits ini menunjukkan dengan sangat jelas, bahwasanya aurat harus ditutup dengan sesuatu, hingga warna kulitnya tidak tampak.

Khimar (Kerudung) dan Jilbab; Busana Wanita Di Luar Rumah

Selain memerintahkan wanita untuk menutup auratnya, syariat Islam juga mewajibkan wanita untuk mengenakan busana khusus ketika hendak keluar rumah. Sebab, Islam telah mensyariatkan pakaian tertentu yang harus dikenakan wanita ketika berada depan khalayak umum. Kewajiban wanita mengenakan busana Islamiy ketika keluar rumah merupakan kewajiban tersendiri yang terpisah dari kewajiban menutup aurat. Dengan kata lain, kewajiban menutup aurat adalah satu sisi, sedangkan kewajiban mengenakan busana Islamiy (jilbab dan khimar) adalah kewajiban di sisi yang lain. Dua kewajiban ini tidak boleh dicampuradukkan, sehingga muncul persepsi yang salah terhadap keduanya.

Dalam konteks “menutup aurat” (satru al-’aurat), syariat Islam tidak mensyaratkan bentuk pakaian tertentu, atau bahan tertentu untuk dijadikan sebagai penutup aurat. Syariat hanya mensyaratkan agar sesuatu yang dijadikan penutup aurat, harus mampu menutupi warna kulit. Oleh karena itu, seorang wanita Muslim boleh saja mengenakan pakaian dengan model apapun, semampang bisa menutupi auratnya secara sempurna. Hanya saja, ketika ia hendak keluar dari rumah, ia tidak boleh pergi dengan pakaian sembarang, walaupun pakaian itu bisa menutupi auratnya dengan sempurna. Akan tetapi, ia wajib mengenakan khimar (kerudung) dan jilbab yang dikenakan di atas pakaian biasanya. Sebab, syariat telah menetapkan jilbab dan khimar sebagai busana Islamiy yang wajib dikenakan seorang wanita Muslim ketika berada di luar rumah, atau berada di kehidupan umum.

Walhasil, walaupun seorang wanita telah menutup auratnya, yakni menutup seluruh tubuhnya, kecuali muka dan kedua telapak tangan, ia tetap tidak boleh keluar keluar dari rumah sebelum mengenakan khimar dan jilbab.

Perintah Mengenakan Khimar

Pakaian yang telah ditetapkan oleh syariat Islam bagi wanita ketika ia keluar di kehidupan umum adalah khimar dan jilbab. Dalil yang menunjukkan perintah ini adalah firman Allah swt;

وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ

“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya..”[al-Nuur:31]

Ayat ini berisi perintah dari Allah swt agar wanita mengenakan khimar (kerudung), yang bisa menutup kepala, leher, dan dada.

Imam Ibnu Mandzur di dalam kitab Lisaan al-’Arab menuturkan; al-khimaar li al-mar`ah : al-nashiif (khimar bagi perempuan adalah al-nashiif (penutup kepala). Ada pula yang menyatakan; khimaar adalah kain penutup yang digunakan wanita untuk menutup kepalanya. Bentuk pluralnya adalah akhmirah, khumr atau khumur. [5]

Khimar (kerudung) adalah ghitha’ al-ra’si ‘ala shudur (penutup kepala hingga mencapai dada), agar leher dan dadanya tidak tampak.[6]

Dalam Kitab al-Tibyaan fi Tafsiir Ghariib al-Quran dinyatakan;

Khumurihinna, bentuk jamak (plural) dari khimaar, yang bermakna al-miqna’ (penutup kepala). Dinamakan seperti itu karena, kepala ditutup dengannya (khimar)..”[7]

Ibnu al-’Arabiy di dalam kitab Ahkaam al-Quran menyatakan, “Jaib” adalah kerah baju, dan khimar adalah penutup kepala . Imam Bukhari meriwayatkan sebuah hadits dari ‘Aisyah ra, bahwasanya ia berkata, “Semoga Allah mengasihi wanita-wanita Muhajir yang pertama. Ketika diturunkan firman Allah swt “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung mereka ke dada mereka”, mereka membelah kain selendang mereka”. Di dalam riwayat yang lain disebutkan, “Mereka membelah kain mereka, lalu berkerudung dengan kain itu, seakan-akan siapa saja yang memiliki selendang, dia akan membelahnya selendangnya, dan siapa saja yang mempunyai kain, ia akan membelah kainnya.” Ini menunjukkan, bahwa leher dan dada ditutupi dengan kain yang mereka miliki.”[8]

Di dalam kitab Fath al-Baariy, al-Hafidz Ibnu Hajar menyatakan, “Adapun yang dimaksud dengan frase “fakhtamarna bihaa” (lalu mereka berkerudung dengan kain itu), adalah para wanita itu meletakkan kerudung di atas kepalanya, kemudian menjulurkannya dari samping kanan ke pundak kiri. Itulah yang disebut dengan taqannu’ (berkerudung). Al-Farra’ berkata,”Pada masa jahiliyyah, wanita mengulurkan kerudungnya dari belakang dan membuka bagian depannya. Setelah itu, mereka diperintahkan untuk menutupinya. Khimar (kerudung) bagi wanita mirip dengan ‘imamah (sorban) bagi laki-laki.” [9]

Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir Ibnu Katsir menyatakan;

Khumur adalah bentuk jamak (plural) dari khimaar; yakni apa-apa yang bisa menutupi kepala. Khimaar kadang-kadang disebut oleh masyarakat dengan kerudung (al-miqaana’), Sa’id bin Jabir berkata, “wal yadlribna : walyasydadna bi khumurihinna ‘ala juyuubihinna, ya’ni ‘ala al-nahr wa al-shadr, fa laa yara syai` minhu (walyadlribna : ulurkanlah kerudung-kerudung mereka di atas kerah mereka, yakni di atas leher dan dada mereka, sehingga tidak terlihat apapun darinya).”[10]

Imam Syaukaniy dalam Fath al-Qadiir, berkata;

Khumur adalah bentuk plural dari khimar; yakni apa-apa yang digunakan penutup kepala oleh seorang wanita..al-Juyuub adalah bentuk jamak dari jaib yang bermakna al-qath’u min dur’u wa al-qamiish (kerah baju)..Para ahli tafsir mengatakan; dahulu, wanita-wanita jahiliyyah menutupkan kerudungnya ke belakang, sedangkan kerah baju mereka bagian depan terlalu lebar (luas), hingga akhirnya, leher dan kalung mereka terlihat. Setelah itu, mereka diperintahkan untuk mengulurkan kain kerudung mereka di atas dada mereka untuk menutup apa yang selama ini tampak”.[11]

Dalam kitab Zaad al-Masiir, dituturkan;

Khumur adalah bentuk jamak dari khimar, yakni maa tughthiy bihi al-mar`atu ra`sahaa (apa-apa yang digunakan wanita untuk menutupi kepalanya). Makna ayat ini (al-Nuur:31) adalah hendaknya para wanita itu menjulurkan kerudungnya (al-miqna’) di atas dada mereka; yang dengan itu, mereka bisa menutupi rambut, anting-anting, dan leher mereka.”[12]

Perintah Mengenakan Jilbab

Adapun kewajiban mengenakan jilbab bagi wanita Mukminat dijelaskan di dalam surat al-Ahzab ayat 59. Allah swt berfirman :

يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

“Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang”.[al-Ahzab:59]

Ayat ini merupakan perintah yang sangat jelas kepada wanita-wanita Mukminat untuk mengenakan jilbab. Adapun yang dimaksud dengan jilbab adalah milhafah (baju kurung) dan mula’ah (kain panjang yang tidak berjahit). Di dalam kamus al-Muhith dinyatakan, bahwa jilbab itu seperti sirdaab (terowongan) atau sinmaar (lorong), yakni baju atau pakaian longgar bagi wanita selain baju kurung atau kain apa saja yang dapat menutup pakaian kesehariannya seperti halnya baju kurung.”[Kamus al-Muhith]. Sedangkan dalam kamus al-Shahhah, al-Jauhari mengatakan, “jilbab adalah kain panjang dan longgar (milhafah) yang sering disebut dengan mula’ah (baju kurung).”[Kamus al-Shahhah, al-Jauhariy]

Di dalam kamus Lisaan al-’Arab dituturkan; al-jilbab ; al-qamish (baju); wa al-jilbaab tsaub awsaa’ min al-khimaar duuna ridaa’ tughthi bihi al-mar`ah ra’sahaa wa shadrahaa (baju yang lebih luas daripada khimar, namun berbeda dengan ridaa’, yang dikenakan wanita untuk menutupi kepala dan dadanya.” Ada pula yang mengatakan al-jilbaab: tsaub al-waasi’ duuna milhafah talbasuhaa al-mar`ah (pakaian luas yang berbeda dengan baju kurung, yang dikenakan wanita). Ada pula yang menyatakan; al-jilbaab : al-milhafah (baju kurung).[13]

Al-Zamakhsyariy, dalam tafsir al-Kasysyaf menyatakan, “Jilbab adalah pakaian luas, dan lebih luas daripada kerudung, namun lebih sempit daripada rida’ (juba).[14]

Imam Qurthubiy di dalam Tafsir Qurthubiy menyatakan, “Jilbaab adalah tsaub al-akbar min al-khimaar (pakaian yang lebih besar daripada kerudung). Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas dan Ibnu Mas’ud, jilbaab adalah ridaa’ (jubah atau mantel). Ada pula yang menyatakan ia adalah al-qanaa’ (kerudung). Yang benar, jilbab adalah tsaub yasturu jamii’ al-badan (pakaian yang menutupi seluruh badan). Di dalam shahih Muslim diriwayatkan sebuah hadits dari Ummu ‘Athiyyah, bahwasanya ia berkata, “Ya Rasulullah , salah seorang wanita diantara kami tidak memiliki jilbab. Nabi menjawab,”Hendaknya, saudaranya meminjamkan jilbab untuknya”.[15]

Dalam Tafsir Ibnu Katsir, Imam Ibnu Katsir menyatakan, “al-jilbaab huwa al-ridaa` fauq al-khimaar (jubah yang dikenakan di atas kerudung). Ibnu Mas’ud, ‘Ubaidah, Qatadah, al-Hasan al-Bashriy, Sa’id bin Jabiir, Ibrahim al-Nakha’iy, ‘Atha’ al-Khuraasaniy, dan lain-lain, berpendapat bahwa jilbab itu kedudukannya sama dengan (al-izaar) sarung pada saat ini. Al-Jauhariy berkata, “al-Jilbaab; al-Milhafah (baju kurung).”[16]

Imam Syaukani, dalam Tafsir Fathu al-Qadiir, mengatakan;

Al-jilbaab wa huwa al-tsaub al-akbar min al-khimaar (pakaian yang lebih besar dibandingkan kerudung). Al-Jauhari berkata, “al-Jilbaab; al-milhafah (baju kurung). Ada yang menyatakan al-qanaa’ (kerudung), ada pula yang menyatakan tsaub yasturu jamii’ al-badan al-mar`ah.”[17]

Al-Hafidz al-Suyuthiy dalam Tafsir Jalalain berkata;

” Jilbaab adalah al-mulaa`ah (kain panjang yang tak berjahit) yang digunakan selimut oleh wanita, yakni, sebagiannya diulurkan di atas wajahnya, jika seorang wanita hendak keluar untuk suatu keperluan, hingga tinggal satu mata saja yang tampak”[18]

Ancaman Bagi Orang yang Membuka Auratnya

Imam Muslim menuturkan sebuah riwayat, bahwasanya Rasulullah saw bersabda;

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

Ada dua golongan manusia yang menjadi penghuni neraka, yang sebelumnya aku tidak pernah melihatnya; yakni, sekelompok orang yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk menyakiti umat manusia; dan wanita yang membuka auratnya dan berpakaian tipis merangsang berlenggak-lenggok dan berlagak, kepalanya digelung seperti punuk onta. Mereka tidak akan dapat masuk surga dan mencium baunya. Padahal, bau surga dapat tercium dari jarak sekian-sekian.”[HR. Imam Muslim].

Di dalam Syarah Shahih Muslim, Imam Nawawiy berkata, “Hadits ini termasuk salah satu mukjizat kenabian. Sungguh, akan muncul kedua golongan itu. Hadits ini bertutur tentang celaan kepada dua golongan tersebut. Sebagian ‘ulama berpendapat, bahwa maksud dari hadits ini adalah wanita-wanita yang ingkar terhadap nikmat, dan tidak pernah bersyukur atas karunia Allah. Sedangkan ulama lain berpendapat, bahwa mereka adalah wanita-wanita yang menutup sebagian tubuhnya, dan menyingkap sebagian tubuhnya yang lain, untuk menampakkan kecantikannya atau karena tujuan yang lain. Sebagian ulama lain berpendapat, mereka adalah wanita yang mengenakan pakaian tipis yang menampakkan warna kulitnya (transparan)…Kepala mereka digelung dengan kain kerudung, sorban, atau yang lainnya, hingga tampak besar seperti punuk onta.”

Imam Ahmad juga meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Hurairah dengan redaksi berbeda.

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَا أَرَاهُمَا بَعْدُ نِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلَاتٌ مُمِيلَاتٌ عَلَى رُءُوسِهِنَّ مِثْلُ أَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَرَيْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَرِجَالٌ مَعَهُمْ أَسْوَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ

Ada dua golongan penghuni neraka, yang aku tidak pernah melihat keduanya sebelumnya. Wanita-wanita yang telanjang, berpakaian tipis, dan berlenggak-lenggok, dan kepalanya digelung seperti punuk onta. Mereka tidak akan masuk surga, dan mencium baunya. Dan laki-laki yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk menyakiti umat manusia “[HR. Imam Ahmad]

Hadits-hadits di atas merupakan ancaman yang sangat keras bagi wanita yang menampakkan sebagian atau keseluruhan auratnya, berbusana tipis, dan berlenggak-lenggok.

Kesimpulan

Syariat Islam telah mewajibkan wanita untuk menutup anggota tubuhnya yang termasuk aurat. Seorang wanita diharamkan menampakkan auratnya di kehidupan umum, di hadapan laki-laki non mahram, atau ketika ia melaksanakan ibadah-ibadah tertentu yang mensyaratkan adanya satru al-’aurat (menutup aurat).

Aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali muka dan kedua telapak tangan. Seseorang baru disebut menutup aurat, jika warna kulit tubuhnya tidak lagi tampak dari luar. Dengan kata lain, penutup yang digunakan untuk menutup aurat tidak boleh transparan hingga warna kulitnya masih tampak; akan tetapi harus mampu menutup warna kulit.

Ancaman bagi yang tidak menurut aurat adalah tidak mencium bau surge alias neraka, karena tidak amanah, tidak tunduk kepada aturan sang Kholik.[Arief Adiningrat]


[1] Abu Ishaq, al-Mubadda’, juz 1/360-

June 17, 2009

Syariah dan Khilafah: Jalan Baru Untuk Indonesia Lebih Baik

Filed under: Uncategorized — fostisa @ 13:54

[Al-Islam 460] Hiruk-pikuk kampanye Pilpres 2009 mulai digelar. Rakyat disuguhi berbagai iklan dan orasi politik capres/cawapres. Para capres/cawapres berbusa-busa menawarkan janji, saling serang kelemahan lawan; juga membuat pernyataan, opini dan klaim keberhasilan. 

Pada saat yang sama, kebanyakan raktyat negeri ini masih dililit dengan berbagai persoalan. Contoh kecil adalah penderitaan dan nestapa yang menimpa Siti Hajar (33). TKI di Malasyia yang asal Limbangan Garut Jawa Barat itu terluka parah akibat siraman air panas dan dipukuli majikannya. Baru saja kasus ini masuk proses penyidikan, polisi menemukan kasus yang tidak kalah memilukan: Nurul Widayanti TKI asal Desa Dindeen, Wadungan, Ngawi, Jatim tewas tergantung di rumah orangtua majikannya, juga di Malasyia. Sangat mungkin, derita yang sama—yang tidak diekspos—juga banyak dialami oleh TKI lainnya yang tersebar di kawasan Asia Pasifik (351.966) dan Timur Tengah (343.487) berdasarkan data tahun 2007 (Kompas, 15/6/09).

Masalah juga banyak muncul di ranah hukum dan peradilan. Seorang Ibu, Prita Mulyasari, ditahan Kejaksaan hanya karena mengeluhkan pelayanan baik RS Omni Internasional Alam Sutra, Serpong melalui surat elektronik (email). Ia dianggap mencemarkan nama baik rumah sakit tersebut. Penahanan prematur yang tidak memenuhi prosedur hukum ini juga mengingatkan kasus yang sering terjadi menimpa rakyat yang belum melek hukum. Tahun lalu terungkap kasus pembunuhan mutilasi berantai Ryan yang juga pelaku pembunuhan Moh Asrori, 24, warga Desa Kalangsemanding, Kecamatan Perak, Jombang. Dalam kasus ini, polisi telah melakukan salah tangkap terhadap Imam Khambali alias Kemat, Devid Eko Priyanto dan Sugik. Mereka telah terlanjur divonis masing-masing 17 dan 12 tahun atas kasus ’pembunuhan Asrori’ di kebun tebu.

Duka juga menyapa TNI. Banyak anggota TNI gugur bukan di medan perang, melainkan menjadi korban Alutsista yang sudah “usang kadaluwarso”. Dalam sepekan dua pesawat Heli jatuh. Yang terbaru adalah Helikopter Puma SA-330 dengan nomer registrasi HT 3306 yang jatuh pada hari Jumat (12/6) sekitar pukul 14.13 WIB di daerah Atang Sanjaya Bogor. Kecelakaan ini mengakibatkan gugurnya empat orang TNI dan tiga lainya luka serius. Tentu ironis. TNI, institusi yang menjadi pilar tegaknya negeri yang sangat luas teritorialnya ini, hanya memiliki peralatan tempur dan anggaran alakadarnya. 

Masalah lainnya, isu Ambalat kembali mencuat. Kedaulatan Indonesia pun rentan terkoyak. Seperti yang sudah terjadi, Indonesia ‘kalah’ oleh Malaysia dalam kasus sengketa “Sipadan-Lingitan”, yang kini sudah berada dalam pangkuan Malasyia. Sebelumnya, Timor-Timor lepas dari kesatuan negeri ini. Peluang itu bisa berulang di bagian timur Indonesia (Maluku, Papua) maupun barat Indonesia (Aceh) jika Pemerintah tetap tidak serius menjaga kedaulatan negeri ini.

Di sektor keuangan, Indonesia juga menjadi negara yang tidak pernah merdeka dari jeratan hutang dan bunganya. Pada Desember 2003 posisi hutang Indonesia adalah Rp 1.275 triliun. Pada Januari 2009, hutang Indonesia membengkak menjadi Rp 1.667 triliun. Jumlah tersebut, jika dibagi dengan jumlah penduduk Indonesia, menjadi Rp 7,7 juta perkepala. Selama kepemimpinan SBY-JK, hutang meningkat hampir 13% (Rp 400 triliun) hanya dalam kurun waktu empat tahun, yakni naik sekitar Rp 80 triliun pertahun. Inilah “prestasi hutang” terbesar dari pemerintahan SBY-JK dibandingkan dengan pemerintahan sebelumnya. Jelas, angka ini tidak sebanding dengan anggaran untuk sektor yang menyangkut hajat asasi hidup rakyat seperti pertanian (Rp 8 triliun), pendidikan (Rp 62 triliun), kesehatan (Rp 20 triliun), kementerian lingkungan hidup (Rp 376 miliar). Sementara itu, dalam APBN 2009, untuk membayar hutang tersebut dianggarkan dana sebesar Rp 162 triliun.

Yang lebih parah, dalam dokumen yang ditemukan INFID, program BLT yang diklaim sebagai program hasil rancangan Pemerintah Indonesia ternyata ada dalam dokumen Bank Dunia. Dalam “Document Policy Loan (DPL)” Bank Dunia, program BLT tersebut didukung oleh ADB (Asian Development Bank) dan Jepang, dan ini adalah program Bank Dunia (Media Indonesia, 15/6). 

Ini tentu ironis. Pasalnya, Pemerintah ternyata memberikan “uang cuma-cuma” kepada sebagian rakyat dari hasil hutang luar negeri yang juga harus ditanggung rakyat. Dengan kata lain, sebagian rakyat yang mendapatkan BLT sebesar Rp 300 ribu setiap tiga bulan, ternyata sekaligus diberi beban hutang oleh Pemerintah sebesar Rp 7,7 juta perkepala.
Kepedulian Musiman

Bagaimana sikap penguasa terhadap borok-borok yang bermunculan silih berganti ini? Ternyata kepedulian penguasa dan elit politik hanya bersifat musiman. Rakyat hanya diperhatikan setiap menjelang Pemilu dan Pilpres. Ironisnya, derita rakyat sekadar dieksploitasi ramai-ramai sekadar untuk mendongkrak popularitas dan perolehan suara di Pilpres 2009.

Pertanyaannya, akankah pergantian kepemimpinan Indonesia 2009 membawa perubahan bagi rakyat? Mampukah penguasa baru membawa Indonesia menjadi negara yang merdeka dari penjajahan ekonomi, politik, hukum dan budaya? Bisakah sekadar pergantian sosok pemimpin menjadi satu-satunya solusi bagi Indonesia untuk mengatasi krisis multidemensi yang kronis ini? 

Sekularisme: Akar Masalah

Lebih dari setengah abad Indonesia merdeka dari penjajahan fisik. Namun, hingga kini mayoritas rakyatnya tidak hidup dalam kebaikan; kebanyakan mereka miskin, bodoh, dan teraniaya. Padahal negeri dengan populasi jumlah penduduk terbesar nomer empat di dunia (setelah Cina, India dan AS) ini memiliki potensi sumberdaya pertanian dan kekayaan mineral yang sangat melimpah. 

Mengapa semua ini terjadi? Jika ditelaah secara jernih, semua persoalan yang tengah dihadapi Indonesia dan belahan Dunia Islam lainnya berpangkal pada penerapan sistem sekular-kapitalis dan tidak adanya kedaulatan syariah. Dengan kata lain, sistem Islam tidak diterapkan di tengah-tengah masyarakat. Inilah akar berbagai persoalan ikutan seperti kemiskinan, kebodohan, korupsi, kerusakan moral, kezaliman, disintegrasi serta penjajahan dalam segala bentuknya.

Sejak kemerdekaan hingga saat ini, sekularisme (keyakinan yang menolak campur tangan agama dalam kehidupan) mengatur Indonesia, terlepas dari siapapun yang berkuasa. Syariah Islam yang berasal dari Zat Yang Maha Pengatur tidak pernah diterapkan sejak negeri ini merdeka. Akibatnya, rakyat Indonesia terus-menerus hidup dalam krisis yang tidak berkesudahan. Indonesia, dengan sistem sekularnya, terbukti gagal mengantarkan rakyat (warga negara) pada kemakmuran, kesejahteraan dan keadilan. Inilah fakta dan keniscayaan dari sebuah sistem yang rusak, yang bersumber dari akal dan hawa nafsu manusia.

Di Indonesia, sistem sekular yang mencampakkan syariah Allah ini tidak pernah sungguh-sungguh mendapatkan dukungan dari umat. Sebabnya, ia kontradiksi dengan akidah umat Islam yang menjadi mayoritas di negeri ini. 

Rahasia Kejayaan

Agar Indonesia maju, bagi umat Islam tidak ada pilihan kecuali kembali pada rahasianya, yaitu penerapan sistem (syariah) Islam secara kâffah. Islam harus menjadi ideologi yang melandasi semua bentuk interaksi kehidupan sosial, baik dalam negeri maupun luar negeri. Syariah Islam telah menyiapkan negara dengan ditopang oleh sejumlah struktur yang diperlukan, di antaranya adanya khalifah (kepala negara), para mu’âwin (pembantu khalifah), para wali (kepala daerah), hingga para qâdhi (hakim), petugas administrasi dan majelis umat. 

Dalam sistem ekonomi Islam, terdapat berbagai ketentuan syariah yang berkaitan dengan tanah, kepemilikan, industri, perdagangan dalam dan luar negeri dan sistem lainya. Semua itu menjadi perangkat penting untuk menjamin terciptanya kemakmuran dan kesejahteraan.

Lalu terkait dengan politik luar negeri, ada ketentuan syariah mengenai kewajiban untuk membangun tentara yang kuat, bukan berdasarkan konsep tipuan Barat, yakni “minimum deterrence” (pertahanan minimal). Konsep ini hanyalah dimaksudkan untuk mematikan kekuatan militer Dunia Ketiga, khususnya Dunia Islam, dan demi melanggengkan kekuasan Barat atas negeri-negeri jajahannya.

Islam, dengan seperangkat konsepnya yang lengkap dan mudah diterapkan, akan menjadikan Indonesia berdaulat atas seluruh kekayaan dan potensi melimpah yang dimilikinya. Dengan menerapkan syariah Islam, Indonesia tidak akan menjadi negara yang mengabdi pada kepentingan asing, mengatur rakyatnya dengan undang-undang ataupun konsensus pihak asing (misal: Konsensus Washington) yang liberal dan menjadikan rakyat “kere” di negerinya sendiri yang subur, persis seperti pepatah: seperti unta yang mati karena kehausan, padahal ia memikul air di punggungnya.

Yang pasti, Allah SWT sudah jauh-jauh hari mengingatkan umat ini atas sikap abainya terhadap penerapan syariah Islam:

وَمَنْ أَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنْكًا وَنَحْشُرُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْمَى (١٢٤

Siapa saja yang berpaling dari peringatan-Ku (al-Quran), sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit dan pada Hari Kiamat nanti Kami akan membangkitkannya dalam keadaan buta (QS Thaha [20]: 124).
Syariah dan Khilafah: Jalan Baru Indonesia

Setelah Sosialisme ambruk, Kapitalisme-liberalisme yang sekarang diterapkan pun gagal total dalam memajukan negeri-negeri Muslim, termasuk Indonesia, maka tentu tidak ada jalan lain bagi kaum Muslim kecuali kembali pada syariah Islam. Indonesia akan bangkit dan maju hanya dengan menerapkan syariah Islam ini secara kâffah. Inilah yang berkali-kali diingatkan oleh Hizbut Tahrir Indonesia, termasuk saat peluncuran “Manifesto Hizbut Tahrir untuk Indonesia yang Lebih” di Jakarta beberapa waktu lalu, dan serentak dilaksanakan di seluruh daerah di Indonesia dalam pekan-pekan terakhir ini.

Singkatnya, dengan Manifesto-nya, Hizbut Tahrir kembali mengingatkan bahwa umat Islam dan manusia secara keseluruhan hanya akan kembali dapat menikmati kehidupan yang adil, damai, dan sejahtera dalam naungan ridha Allah SWT dengan cara menerapkan syariah Islam secara kâffah dalam sebuah negara yang diwariskan oleh Rasulullah saw., yakni Khilâfah ‘ala Minhâj an-Nubuwwah. Yang terpenting, hanya dalam Khilafah yang menerapkan syariah secara kâffah umat Islam dapat merealisasikan ketundukan, ketaatan dan kepasrahannya secara total kepada Allah SWT. Bersamaan dengan itu, Indonesia terus berusaha menyiapkan kemampuan diri untuk memimpin bangsa-bangsa lain di seluruh dunia, menjadi negara yang berpengaruh dan disegani serta bisa membawa dunia ini dalam naungan Islam yang rahmatan lil ‘alamin, insya Allah. []

Komentar al-Islam:

Menkeu Sri Mulyani yakin, ekonomi Indonesia tumbuh 7 persen pada 2011 (Koran Tempo, 16/6/2009).

Begitulah negara kapitalis, hanya fokus pada pertumbuhan ekonomi dan selalu abai terhadap pemerataan ekonomi.

Analisis Pidato Obama: Bersahabat Dengan Islam?

Filed under: Uncategorized — fostisa @ 13:52

HTI-Press. Sejak berkobarnya Perang melawan Teror, citra Amerika di mata dunia umumnya, dan dunia muslim khususnya sangat buruk. Pidato Obama memiliki satu tujuan utama: menarik simpati umat Islam dengan berusaha meyakinkan pendengarnya bahwa Amerika tidak berperang melawan Islam, Islam bukanlah sumber masalah, dan Islam merupakan mitra penting bagi Amerika dalam menyelesaikan konflik dengan mempromosikan perdamaian paska 911. Obama ingin agar hubungan AS dengan dunia Islam memulai babak baru untuk memutus rantai kecurigaan dan ketidakpercayaan. Bagaimanapun menurut Obama, Islam dan Amerika memiliki kesamaan prinsip yaitu keadilan dan kemajuan, toleransi dan penghormatan terhadap kemanusiaan. Untuk menekankan pesan-pesannya, Obama pun tidak segan-segan mengutip Al Quran di samping Injil untuk menunjukkan penghargaannya terhadap Islam. Seperti biasanya, Obama pun kembali mengingatkan pendengar bahwa ia dibesarkan di masyarakat muslim. Ia juga membagi pengalamannya bekerja dengan warga muslim Chicago dalam perjalanan karirnya di sana. 

Pada awal pidatonya, Obama dengan sangat bersemangat mengingatkan dunia terhadap masa keemasan dan kontribusi peradaban Islam masa lalu bagi dunia seperti pendidikan, arsitektur, sains, persamaan ras dan toleransi keberagaman yang terekam dalam sejarah Islam Andalusia. Peradaban besar ini, kata Obama, membuka jalan terjadinya Renaissance Barat. Kembali ke masa kini, Obama lalu menggambarkan kontribusi kontemporer warganegaranya yang beragama Islam dalam kehidupan Amerika. 

Setelah memuji Islam dan muslim, Obama lalu mengajak pendengarnya untuk juga melakukan hal yang sama terhadap Amerika. Ketika Obama berusaha menolak stereotipe negatif di Amerika, Obama pun berharap agar umat muslim menghapus persepsi mereka yang keliru tentang Amerika. Amerika, cetus Obama bukanlah imperium yang egois. Justru Amerika adalah sumber kemajuan yang belum pernah disaksikan manusia sebelumnya. Selama dua ratus tahun lebih Amerika berjuang untuk menegakkan ide bahwa siapapun mereka semua diciptakan sejajar. Dan ini pun terbukti bahwa seorang Barack Obama, yang berasal dari kultur yang berbeda, mampu terpilih sebagai Presiden Amerika. Namun menurut Obama, kisah dirinya bukanlah pengecualian. Ia lalu sebutkan bagaimana 7 juta warga muslim Amerika pun mampu menikmati penghasilan dan pendidikan yang lebih tinggi dari rata-rata. 

Obama lalu menekankan bagaimana toleransi Amerika terhadap Islam dengan banyaknya masjid dan adanya perlindungan hukum terhadap hak muslimah untuk mengenakan kerudung di sana. Maka tandas Obama, tidak ada alasan bagi Amerika dan Islam untuk tidak mampu bekerjasama karena semua mengingingkan hal yang sama: hidup dengan damai dan aman, pendidikan yang baik dan pekerjaan yang layak, kecintaan terhadap keluarga dan Tuhan. 

Setelah itu, Obama berusaha menunjukkan ada berbagai isu atau sumber ketegangan yang memang harus dihadapi secara bersama-sama, yaitu:
Kaum Ekstrimis yang menggunakan Kekerasan
Ketegangan di Timur Tengah, Arab, Israel, dan komunitas Palestina
Senjata Nuklir Iran
Demokrasi dan nilai universal
Kebebasan Beragama (kekeliruan menggandeng toleransi islam dengan inquisition)
Hak Perempuan
Pembangunan Ekonomi dan Kesempatan (dalam konteks globalisasi, pendidikan, sains dan teknologi, ekonomi, budaya)

Kaum Ekstrimis yang menggunakan Kekerasan (dalam segala bentuknya)

Menekankan kembali bahwa Amerika tidak sedang dan tidak akan berperang melawan Islam. Namun ia akan memerangi kaum ekstrimis yang menggunakan kekerasan dalam mencapai tujuannya. Bagi Amerika, al Qaeda harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang membunuh warga Amerika yang tidak berdosa pada kasus 911 dan ini adalah harga mati. Amerika juga tidak ingin menduduki Afghanistan selama kaum ekstrimis bisa dihapus. 

Komentar : 

Pertanyaannya, benarkah Al Qaeda satu-satunya yang bertanggungjawab? Mengapa penyelidikan WTC tidak tuntas? Bagaimana dengan warga negara sipil Pakistan dan Afghanistan yang menjadi korban serangan pesawat tidak berawak atas perintah Presiden Obama sendiri? Di sini ada masalah yang sengaja ditutup-tutupi karena parameter atau ukuran menghentikan ekstrimisme dengan kekerasan tidak jelas sehingga bisa jadi masih memerlukan keberadaan militer dalam waktu yang lama. Dengan begitu bukankah itu sama saja dengan pendudukan. Justru apabila Obama memang ingin menunjukkan kekuatan ideologinya, ia tidak perlu menggunakan kekerasan. Bukankah di pidatonya ia juga mengutip Thomas Jefferson, yang berkata: “I hope that our wisdom will grow with our power, and teach us that the less we use our power the greater it will be.” Kenyataannya, Obama –meski ia berusaha nampak bijak dalam pidatonya– justru menaikkan jumlah tentara AS yang akan dikirim ke Afghanistan. Artinya, bijaknya Obama nampak tidak lebih dari sekedar kata-kata )

Dalam hal Iraq, Obama berjanji akan menarik pasukannya pada tahun 2012, dan ia tidak memiliki keinginan untuk bertahan disana, membangun pangkalan militer, atau pun menghisap kekayaan Iraq. 

Komentar : 

(Untuk mengontrol negara lain, Amerika memang tidak harus bercokol di sana, namun cukup mendudukkan antek-anteknya saja)

Obama juga menegaskan bahwa ia menggulung Guantanamo dan melarang penyiksaan. 

Komentar : 

(Namun jangan lupa, Amerika selalu bisa menggunakan negara ketiga untuk menyiksa).

Dalam poin pertama ini, Obama berusaha keras menunjukkan komitmen dan kebijakan yang ia buat dan ia berharap agar umat Islam melakukan komitmen yang sama dengan mengucilkan kaum ekstrimis.

Ketegangan di Timur Tengah, Arab, Israel, dan komunitas Palestina

Obama kembali menegaskan hubungan yang erat antara AS dan Israel. Kisah tragis kaum Yahudi selama perang dunia II tidak boleh dilupakan. Namun nasib bangsa Palestina juga tidak boleh dibiarkan terlunta-lunta.

Untuk bisa menuju kedamaian di Timur Tengah, Obama ingin agar Israel menghentikan aksi perluasan tinggal baru (settlement) warga yahudi di tanah yang dimiliki warga palestina, memastikan agar warga palestina bisa bekerja dan hidup dengan damai, dan memajukan taraf hidup mereka sebagai prasyarat perdamaian. Di samping itu, Hamas juga harus meninggalkan aspirasinya untuk menghancurkan Israel, menghentikan kekerasan, dan mengakui keberadaan Israel. 

Komentar : 

(Obama seakan lupa bahwa warga yahudi pun masih bisa hidup dibawah kekuasaan Islam. Isu mengenai hak untuk kembali bagi para pengungsi Palestina juga tidak disebutkan. Apa yang Obama minta bagi umat untuk mengakui keberadaan Israel berarti pengakuan terhadap penjajahan. Bukankah ini merupakan antitesis dari prinsip kemerdekaan yang konon Amerika junjung tinggi? Apakah ini merupakan refleksi dari sejarah AS yang menjajah bangsa Indian dulu? Berikutnya, mengapa warga Palestina harus menanggung akibat tindakan kekerasan Eropa terhadap kaum Yahudi di Eropa masa itu? Hubungan ‘budaya yang erat’ antara AS dan Israel yang Obama sampaikan –sebagai alasan komitmen AS terhadap Israel– juga tidak akurat, karena ‘hubungan’ itu sebenarnya adalah hubungan yang masih relatif muda, yang dijalin sebagai kepentingan AS untuk menempatkan pengaruhnya di Timur Tengah melalui Israel. Sebelum Israel terbentuk, kaum Yahudi di AS termasuk kaum yang mengalami diskriminasi budaya dan politik di AS)

Senjata Nuklir Iran

Mengenai senjata nuklir, Obama mengutip perilaku antagonistik Iran terhadap AS. Namun, alasan terkuat Obama untuk melarang senjata nuklir Iran adalah menghindari perlombaan senjata di Timur Tengah. Obama juga menyatakan komitmen dia untuk mencapai kondisi dimana tidak ada satu negara pun yang kelak akan memiliki senjata nuklir 

Komentar :

(Untuk terlihat obyektif sehingga tidak terlihat memiliki standar ganda, tentu ucapan ini masuk akal. Namun, ucapan ini sebenarnya tidak berbobot karena apakah mungkin AS mengorbankan arsenal nuklirnya sebagai komitmen obama untuk melahirkan dunia yang bebas nuklir? Kedua, bagaimana dengan Israel dan mengapa tidak diselidiki lebih lanjut? Mengapa hanya Iran?)

Demokrasi dan nilai universal

Berbeda dengan Bush yang menekankan komitmennya untuk menyebarkan demokrasi, Obama memulai dengan pernyataan bahwa penerapan sistem pemerintahan tertentu tidak boleh didikte oleh suatu negara terhadap negara manapun. Namun demikian, Obama percaya bahwa hal-hal berikut bernilai universal: kebebasan berpendapat, kepercayaan terhadap supremasi hukum dan administrasi negara yang tidak pilih kasih, pemerintahan yang transparan dan tidak mencuri dari rakyat, dan kebebasan untuk memilih jalan kehidupan masing-masing. Ini semua, menurut Obama, bukan milik Amerika semata, namun adalah milik dunia yang Amerika akan bela dimanapun berada. Obama lalu menyatakan bahwa Amerika akan menghargai pemerintahan yang terbentuk oleh pemilu yang damai, cinta perdamaian — selama ia memerintah dengan menghargai semua hak warganegaranya. Obama lalu menceramahi dunia Islam untuk berkuasa dengan mengambil simpati rakyat, bukan dengan ancaman; menghormati kaum minoritas, memiliki sikap toleransi dan siap berkompromi. 

Komentar : 

(Ini tentu kedengaran aneh, karena Obama berpidato di Mesir yang banyak sekali melanggar ‘nilai-nilai’ yang baru saja Obama ucapkan. Di sisi lain, pemerintahan Hamas lahir karena pemilu yang damai. Memang benar bahwa Hamas bukan pemerintahan yang ‘cinta damai’ dengan memerangi Israel. Namun bukankah hal ini juga dilakukan Amerika yang pemerintahnya dibentuk dengan pemilu yang damai, namun toh tidak ragu untuk menggunakan aksi kekerasan dalam membunuh warga sipil di iraq, afghanistan, dan pakistan dengan dalih ‘memburu ekstrimis’? )

Kebebasan Beragama 

Obama mengkritik sikap sebagian umat Islam yang mengukur tingkat keyakinan agamanya dengan cara menolak keabsahan keyakinan pemeluk agama lain, seperti kristen maronit di Lebanon dan Kristen Koptik di Mesir. Demikian juga persaingan suni dan syiah di Iraq juga perlu dihentikan karena kerap berakhir dengan kekerasan yang tragis. Obama juga menyatakan komitmennya untuk mempermudah warga muslim AS dalam membayar zakatnya, yang memang dipersulit terutama paska 911. Obama lalu mengkritik sekutu Baratnya yang masih phobia dengan busana muslimah. Setelah itu Obama memuji Peran Turki dan Saudi Arabia dalam mensponsori dialog antar agama.

Komentar : 

(Obama sempat membuat kekeliruan dalam mengutip sejarah ketika membuktikan toleransi islam dengan mengambil contoh inquisition. Sebenarnya, Obama juga tahu bahwa memiliki keyakinan tidak mutlak berakhir dengan kekerasan. Apa yang terjadi pada Maronit dan Koptik perlu dilihat konteks sejarahnya dimana Maronit sempat berkolaborator dengan Israel dalam pembantaian warga palestina di Shabra dan Shatila. Dalam hal dialog antar agama, agenda yang hendak dicapai sebenarnya adalah pluralisme dengan ujung bahwa semua agama adalah benar. Hal ini tentu tertolak dengan keyakinan Islam. Namun, dialog yang berujung kepada pluralisme bisa subur pada wilayah yang diterapkan paham sekularisme, karena keyakinan diserahkan kepada individu masing-masing dan keyakinan tersebut tidak boleh memiliki andil dalam mengatur kehidupan publik)

Hak Perempuan

Obama menyatakan secara tegas bahwa isu perempuan bukan isu Islam saja, namun juga isu bagi Amerika dan negara2 lainnya di dunia. Untuk itu Obama mendukung kemajuan perempuan selama itu adalah pilihan kaum perempuan sendiri. Obama juga tidak setuju bahwa perempuan harus melakukan hal yang sama dengan pria dalam rangka mencapai kesetaraan. 

Komentar :

(Pernyataan Obama ini perlu dikaitkan dengan keterlibatan asing yang mendanai LSM di negeri2 muslim yang aktif menyuarakan isu kesetaraan jender)

Pembangunan Ekonomi dan Kesempatan (dalam konteks globalisasi, pendidikan, sains dan teknologi, ekonomi, budaya)

Mengenai globalisasi, Obama pun menyadari kontradiksi yang terjadi. Di satu sisi timbul penyebaran tampilan seksual dan kekerasan, namun di sisi lain memberikan ruang kesempatan untuk meningkatkan taraf hidup. Akibatnya terjadi pergeseran sosial dan perombakan nilai tradisional, identitas, dan relijiusitas, tidak hanya di dunia Islam, tetapi juga di AS. Namun menurut Obama, kemajuan tidak harus menelantarkan nilai, yang terbukti seperti di Dubai dan Kuala Lumpur. Di AS sendiri, Obama menunjukkan kontribusi aktif dari warga muslim AS dalam bidang pendidikan 

Komentar : 

(Ucapan Obama ini juga perlu dikaitkan dengan aktifitas LSM di negeri muslim yang secara aktif berusaha merubah tatanan nilai tradisional Islam secara sengaja. Artinya perubahan nilai tidak terjadi begitu saja, namun ada unsur kesengajaan yang diagendakan).

Dalam pendidikan, Obama berusaha meningkatkan kerjasama dalam pertukaran pelajar dengan menerima pelajar terbaik dari dunia islam untuk hidup di Amerika, menyeponsori guru dan muridnya untuk bisa belajar dari jarak jauh, dan membangun jaringan anak muda dari Kansas hingga Kairo. 

Komentar : 

(Di sini memang terjadi konflik peradaban, entah disadari atau tidak oleh Obama. Sebagaimana yang diutarakan oleh ibn Khaldun, bahwa yang lemah cenderung mengekor kepada yang kuat. Pengiriman mahasiswa muslim ke negeri Barat sebagai peradaban yang dominan cenderung menghasilkan mahasiswa muslim yang kebarat-baratan)

Obama juga berniat untuk membuka pusat sains dan inovasi di Afrika, Timur Tengah, dan Asia Tenggara untuk mempercepat transfer teknologi di negara-negara dengan mayoritas penduduk muslim. AS juga akan bermitra dengan OKI untuk menghapus polio. 

Komentar :

(Sains dan teknologi sebenarnya netral. Namun perlu diingat bahwa jangan sampai umat Islam cukup puas sebagai pengguna teknologi)

Akhirnya, Obama lalu mengajak dunia Islam untuk menghadapi semua tantangan secara bersama-sama. Obama optimis bahwa ini bisa terjadi kalau dibarengi dengan keinginan yang kuat untuk membuka lembaran baru dengan mengingat masa lalu. (Rusydan)

Darah Kaum Muslim: Perang Melawan Penjajah Asing Atau Melayani Kepentingan Asing?

Filed under: Uncategorized — fostisa @ 13:39

Dunia Islam dan dunia Arab histeris karena peperangan yang sangat sengit, yang dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat setempat. Peperangan itu telah menyebabkan puluhan ribu nyawa melayang, dan jutaan lainnya mengungsi. Sehingga, orang yang dengan cermat mengikuti pemberitaan di media massa, tidak tahu dari mana ia harus mulai (dalam mencermatinya?), dan di mana semua itu akan berakhir, sehingga orang yang sabar dibuatnya menjadi kebingungan. Mengapa, karena dia melihat tentara Pakistan membumihanguskan warganya sendiri di lembah Swat, yang mengakibatkan ribuan warga sipil tewas, dan tiga juta orang mengungsi meninggalkan daerah yang subur dan indah. Alasan pemerintah Pakistan melakukan semua itu adalah untuk menundukkan dan mengeliminir gerakan Taliban Pakistan, serta pengusiran para milisi asing. 

Sedang di negeri tetangganya, Afghanistan para tentara NATO berperang—yang di belakangnya adalah pemerintahan Karzai, di samping Amerika—melawan penduduk Afghanista yang tergabung dalam gerakan Taliban Afghanistan. Sedang alasan mereka melakukan semua itu adalah karena gerakan tersebut tidak ikut berpartisipasi dalam pemerintahan, dan juga alasan untuk mengusir para milisi asing. 

Selanjutnya, lihat Somalia yang sedang ditimpa musibah. Syeikh Syarif Ahmad yang kemarin adalah mitra partai Islam dan pemuda mujahidin dalam memerangi pemerintah yang loyal kepada Amerika dan pasukan Ethiopia, sekarang berbalik memerangi keduanya, dengan klaim bahwa pasukannya adalah orang-orang asing, sehingga itu dilakukan dengan alasan mengusir para milisi asing. 

Adapun tentara Arab, seperti tentara Mesir, Suriah, dan Saudi Arabia sungguh mereka telah berperang di pihak Amerika dalam Perang Teluk, dengan alasan membebaskan Kuwait dari orang-orang Irak (orang-orang asing). Perlu diketahui bahwa pemerintah Irak sendiri dengan berbagai komponen politiknya telah memerangi kelompok perlawanan di Irak dengan alasan memerangi para milisi asing. 

Di Palestina juga demikian, di mana aparat keamanan Palestina yang kemarin menjadi mitra bagi kelompok perlawanan dan pemerintah, sekarang justru sebaliknya. Itu semua dilakukan dengan dalih bahwa pasukan mereka adalah orang-orang asing (orang-orang Iran). 

Demikian halnya dengan Iran yang telah membantu Amerika di Irak dan Afghanistan, dengan alasan keberadaan teroris asing. Beberapa hari yang lalu, para penguasa Iran, Afghanistan, dan Pakistan bertemu, dan hasilnya mereka sepakat untuk memerangi terorisme, dan menjaga keamanan perbatasan, agar para teroris tidak mudah keluar-masuk. 

Siapapun yang mencermati peperangan dan politik ini akan menemukan bahwa Amerika telah menggunakan negeri-negeri itu dan para tentaranya untuk memasuki sebuah medan peperangan dengan menjadi agen Amerika di semua wilayah tersebut. Tentara Pakistan sedang memasuki peperangan menggantikan Amerika di wilayah kesukuan (FATA) yang telah dikuasai kelompok perlawanan Afghanistan, sehingga hal itu menimbulkan kekhawatiran terhadap keberadaan Amerika di Afghanistan, serta mengancam terhadap pasokan logistik dan yang lainnya. 

Adapaun pemerintahan Karzai dan gerakan-gerakan yang bersekutu dengannya, maka semuanya memasuki peperangan dan berdampingan dengan pasukan Amerika di Afghanistan untuk mempertahankan keberadaan Amerika di wilayah tersebut, serta untuk menjaga semua aset dan kepentingan Amerika. 

Sementara di Irak, maka bukan rahasia lagi bahwa para penguasa Arab bersekutu dengan Amerika. Mereka telah menyerahkan tanah, langit, dan semua potensi yang mereka miliki kepada Amerika. Mereka memasuki peperangan untuk melawan tentara Irak, membuka jalan untuk menduduki Irak, merampas kekayaannya, membunuh dan mengusir jutaan rakyat Irak. Begitu juga halnya dengan pemerintah Irak yang dibentuk oleh Amerika yang berdasarkan aliran, termasuk pembentukan Ashahwat telah memerangi semua gerakan perlawanan di Irak menggantikan Amerika. 

Sedangkan pemerintah Syeikh Syarif Ahmad, maka gerakan-gerakan yang memerangi dan yang diperanginya, sebelumnya merupakan sekutunya sendiri dalam memerangi kekuasaan dan pengaruh Amerika di Somalia, serta sekutunya dalam memerangi para agen Amerika, baik pemerintah atau tentara Etiopia. Namun semua itu terjadi sebelum ia bergandengan dengan Amerika di Djibouti, dan hasil dari berbagai pertemuan yang ia lakukan dengan mereka, sekarang ia memasuki peperangan sebagai agen untuk melawan sekutunya sendiri, yang kemarin bersama-sama berjuang mengalahkan pengaruh Amerika yang sedang mendominasi di Somalia. 

Adapun di Palestina, maka Jenderal Amerika, Dayton mengerahkan seluruh kemampuannya untuk menyingkirkan semua kekuatan pemberontak dari aparat keamanan, dan kemudian melatih generasi baru yang rela untuk mengawasi dan menangkapi “saudara-saudara menreka sendiri, meski harus menggunakan kekuatan senjata”, atau bahkan menjadi mitra pemerintah dalam rangka untuk menjaga keamanan orang-orang Yahudi, serta melestarian kepentingan, pengaruh, dan dominasi Amerika di Palestina.

Jika kita pelajari dengan seksama, bahwa para tentara “orang-orang asing” di Afghanistan, maka mereka semua disebut dengan Mujahidin pada waktu berperang dengan bangsa Rusia, baik di mata para penguasa Arab, kaum Muslim, maupun Amerika, sedang sebagian yang lain disebut dengan tentara perlawanan, pejuang, pendukung, sekutu pemerintah, dan lain-lainnya. 

Sementara sekarang begitu jelasnya bahwa kaum Muslim (berperang?) satu sama lain dalam peperangan sebagai agen Amerika dan yang lainnya di semua daerah. Mengapa, umat tidak juga menyadari akan kewajibannya, potensi kekuatannya, dan kemampuannya untuk mengubah kondisi dan keadaan yang memilukannya. Yaitu mengubah para penguasa yang menjadi sumber bencana, dan memerangi rakyatnya sendiri, dengan para penguasa yang siap memerangi para musuhnya yang telah menduduki negeri-negeri kaum Muslim di Palestina, Irak, Afghanistan, dan neger-negeri Arab dan negeri-negeri kaum Muslim lainnya. 

Mengapa umat Islam belum juga mengambil kendali kekuasaannya, menyatukan dirinya, dan mendirikan negaranya yang akan menerapkan Islam secara sempurna; mengemban risalah, cahaya, dan petunujuk bagi semua umat manusia, sehingga umat manusia keluar dari kegelapan menuju cahaya, dari kezaliman dan kejahatan Amerika dan negara-negara Demokrasi Kapitalis menuju keadilan Islam; dan mengembalikan kedudukan kaum Muslim pada kedudukan yang seharusnya di antara umat-umat yang lain, dan bahkan menjadikan negaranya sebagai negara nomor satu di dunia, yaitu negara yang akan menjadi impian semua generasi bangsa, dan negara yang akan memberikan keadilan kepada semua umat manusia, di manapun ia berada. 

(Ahmad al-Khatib ; Anggota Maktab I’lami Hizbut Tahrir di Palestina)

Indonesia Lebih Neoliberal Dibandingkan AS

Filed under: Uncategorized — fostisa @ 13:37

Oleh Arim Nasim

Menanggapi tulisan Adriansyah tentang “Indonesia masih jauh dari Neoliberalisme” (”PR”, 12/6) yang menyatakan “Apakah Indonesia sudah jatuh pada perangkap neoliberal, mutlak dipertanyakan.” Hanya dengan merujuk kepada survei Heritage Foundation (suatu think tank yang concern dengan ekonomi pasar bebas), menempatkan Indonesia pada kategori negara yang ekonominya tidak bebas, karena dianggap masih banyak regulasi di sektor perdagangan, tenaga kerja, permodalan, dan kepemilikan negara atas aset-aset publik.

Sebenarnya, corak pembangunan ekonomi Indonesia yang neoliberal sudah tidak ada dan meragukan lagi bahkan Soeharsono Sagir pun dalam opini Pikrian Rakyat (27/5) menyatakan “Menurut pendapat saya, negara kita bebas dari virus neoliberalisme, jika kita mampu mencapai fundamental ekonomi kuat dan berkelanjutan”. Oleh karena itu, pembangunan ekonomi Indonesia selama ini bukan saja bercorak neoliberalisme, tetapi justru malah lebih neoliberal dibandingkan dengan Amerika Serikat sendiri sebagai negara pengusung neoliberal.

Hal ini bisa kita lihat dari sikap yang disampaikan oleh Senator Byron Dorgan (senator dari North Dakota, AS), ketika ada keinginan dari BUMN Cina, CNOOC, untuk mengakuisisi perusahaan swasta nasionalnya yaitu UNOCAL. “Unocal berada di AS dan telah menghasilkan 1,75 miliar barel minyak. Sangat bodoh bila perusahaan ini menjadi milik asing.” Sikap penolakan AS ini, sebenarnya bertentangan dengan agenda neoliberal yang dikampanyekan AS sendiri. Akan tetapi, AS memandang dengan membiarkan Unocal menjadi milik asing merupakan tindakan bodoh yang akan mengancam keamanan nasional. Bagi AS, lebih baik menjilat ludah sendiri daripada menjual Unocal.

Bandingkan dengan kebijakan ekonomi Indonesia, yang sangat berani dan begitu mudah menjual BUMN-BUMN strategis kepada asing seperti Indosat. Begitu mudahnya pemerintah menyerahkan Blok Cepu kepada Exxon Mobile. Padahal, Pertamina sebagai BUMN mampu mengelola tambang minyak, yang memiliki cadangan sangat besar tersebut. Untuk melegalkan liberalisasi perekonomian Indonesia, DPR telah mengesahkan berbagai undang-undang seperti UU SDA, UU Migas, dan UU Penanaman Modal sangat liberal yang isinya antara lain: disamakannya kedudukan investor lokal dengan investor asing dalam seluruh bidang usaha, tidak ada pembedaan bidang usaha, melarang negara melakukan nasionalisasi, serta penyelesaian sengketa dengan investor asing dilakukan di arbitrase internasional bukan di pengadilan Indonesia.

Tentu bukan keputusan yang tepat bahkan cenderung tidak bertanggung jawab dan lari dari kenyataan, ketika melakukan privatisasi dengan alasan pengelolaan dan pengaturannya tidak efisien dan menjadi sarang korupsi. Justru yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah bagaimana BUMN tersebut, bisa efisien dan bebas dari koruptor-koruptor, sehingga bisa dijadikan sumber penerimaan negara untuk pembiayaan APBN dan pada akhirnya bisa menyejahterakan rakyat. Sebab, masalahnya bukan dikelola pemerintah atau swasta, tetapi efisensi dan terbebas dari korupsi. Tidak sedikit perusahaan yang dikelola swasta juga tidak efisien dan bebas dari korupsi.

Kekeliruan kedua, dari Andriansyah adalah persepsi ekonomi syariah. Kekeliruan ini sebenarnya tidak lepas juga dari pemahaman masyarakt umum yang salah tentang ekonomi syariah, seolah-olah hanya seputar lembaga keuangan sehingga muncullah persepsi ekonomi syariah itu sama dengan ekonomi kapitalis minus riba plus zakat dan akhlak.

Sistem ekonomi Islam, sebenarnya membahas dari hal yang sangat mendasar dalam perekonomian, yaitu masalah ekonomi di mana ekonomi Islam memandang bahwa masalah utama ekonomi terkait dengan distribusi kekayaan di tengah-tengah masyarakat. Oleh karena itu, ada tiga prinsip dasar tentang ekonomi Islam: pertama, terkait dengan pengaturan kepemilikan, yaitu ada harta milik individu, milik umum seperti fasilitas umum, serta barang tambang yang melimpah, hutan, laut, sungai, dan sebagainya, maupun milik negara seperti gedung-gedung dan fasilitas negara.

Kedua, mengatur tentang pengelolaan harta yang dimiliki individu, umum, maupun negara. Harta yang terkategori sebagai milik umum dan milik negara, harus dikelola oleh negara dan menjadi sumber utama penerimaan negara yang digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Dalam sistem ekonomi Islam, privatisasi barang milik publik merupakan kejahatan yang dilakukan negara.

Ketiga , mekanisme distribusi kekayaan untuk memenuhi kebutuhan pokok individu (sandang, pangan, papan) dan kebutuhan pokok masyarakat (pendidikan, kesehatan, dan keamanan). Untuk pemenuhan kebutuhan pokok individu, Islam memberikan kebebasan kepada pribadi untuk mendapatkannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariah, sedangkan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat menjadi tanggung jawab negara secara langsung. Oleh karena itu, dalam sistem ekonomi Islam, pendidikan gratis dan kesehatan gratis bukan komoditas politik untuk membohongi rakyat, tetapi satu kewajiban dari negara.***

Penulis, dosen Ekonomi Syariah Fakultas Pendidikan Ekonomi dan Bisnis UPI dan Kandidat Doktor Bidang Ilmu Ekonomi Unpad.

Arsip Politik : Dialog Hizbut Tahrir dan Muammar al Gaddafi

Filed under: Uncategorized — fostisa @ 13:36

Saya akan berbicara pada bagian ini, dan beberapa rincian tentang isi dari tujuh buku penting di antara buku-buku terbitan yang sangat bagus brilian, sehingga darinya dapat dijadikan kajian atas perkembangan yang membawa konflik antara rezim dengan kekuatan politik yang menjadi oposisinya, terutama tentang permulaan konfrontasi dengan rezim yang berkuasa. 

 

Buku-buku tersebut adalah: Mudzakkirah Hizb ut-Tahrir (Memorandum Hizbut Tahrir). Mudzakkirah Hizb ut-Tahrir ini termasuk di antara publikasi-publikasi Hizbut Tahrir, seperti yang ditunjukkan oleh judulnya, … 

 

Mudzakkirah Hizb ut-Tahrir (Memorandum Hizbut Tahrir)…. Di antara publikasi-publikasi Hizbut Tahrir

 

Mudzakkirah Hizb ut-Tahrir (Memorandum Hizbut Tahrir) ini berisi dialog antara Kolonel Muammar al Gaddafi dengan delegasi dari Hizbut Tahrir. Dialog itu sendiri berlangsung di kota Tripoli, pada malam hari tanggal 17 bulan suci Ramadan (malam lailatul Qadar). Dialog tersebut berlangsung selama empat jam. Sementara, memorandumnya itu sendiri dipublikasikan pada bulan September tahun 1978.

 

Sedang tujuan dari dialog ini adalah bahwa para delegasi Hizbut Tahrir ini ingin memastikan “atas kebenaran pernyataan yang selama ini dikemukakan oleh Kolonel Muammar al Gaddafi tentang pendapatnya seputar as-Sunnah”. Pembukuan dialog semacam ini dalam sebuah memorandum dari satu sisi adalah untuk dokumentasi isi dialog itu sendiri, sedang dari sisi yang lain adalah agar semua warga turut mengetahui isinya. Dialog seperti ini dinilai sebagai sebuah contoh praktis dari kegiatan politik Hizbut Tahrir. 

 

Dalam memorandum tersebut terdapat dalil-dalil terperinci tentang pentingnya as-Sunnah dan ke-hujjahan-nya. Sebagaimana di dalamnya juga terdapat penjelasan ringkas tentang politik Islam, metode mengkhususkan (takhshish) atas pengertian yang masih umum (‘am) dalam al-Qur’an, dan metode membatasi (taqyid) atas ayat-ayat al-Qur’an yang masih luas (muthlaq) pengertiannya. 

 

Termasuk yang terdapat dalam memorandum tersebut bahwa “as-Sunnah an-Nabawiyah asy-Syarifah adalah dasar (ushul) di antara dasar-dasar Islam, dan sumber (mashdar) di antara sumber-sumber dalil syara’, yang darinya diambil ketetapan akidah dan hukum, sama seperti al-Qur’anul Karim. As-Sunnah berfungsi sebagai penerang dan penjelas bagi al-Qur’an, menjelaskan yang mujmal, mengkhususkan yang umum, dan membatasi yang mutlak, serta menambah hukum-hukum furu’ (cabang) yang dasarnya ada dalam al-Qur’an, termasuk membuat ketetapan hukum yang dasarnya tidak ada dalam al-Qur’an. Bahkan di atas as-Sunnah ini tergantung pemahaman tentang al-Qur’an, dan pengetahuan terhadap persoalan-persoalan akidah dan hukum-hukum syara’, baik hukum-hukum mengenai ibadah, perilaku individu, moral, hukuman, maupun transaksi”. 

 

Dan di dalam memorandum itu juga terdapat bahwa “menolak dan mengingkari as-Sunnah an-Nabawiyah, serta tidak mengambilnya dinilai sebagai bentuk perusakan Islam, sebab as-Sunnah an-Nabawiyah adalah dasar di antara dasar-dasar Islam, dalam hal ini as-Sunnah sama seperti al-Qur’an, yang menjadi dasar utama di antara dasar-dasar Islam”. Oleh karena itu wajib mengambil al-Qur’an dan as-Sunnah secara bersama. Sehingga, secara mutlak seorang Muslim tidak boleh terbatas hanya mengambil al-Qur’an, dan menolak mengambil as-Sunnah.

 

Sebagaimana tidak boleh berkata: “Kami akan memeriksa dan membandingkan apa yang ada dalam as-Sunnah dengan al-Qur’an, sehinga apa yang tidak sesuai dengan al-Qur’an, maka kami menolaknya dan tidak mengamalkannya”. Begitu juga tidak boleh seorang Muslim berkata: “Kami mengambil al-Qur’an karena dalam hal ini tidak ada perselisihan di antara umat Islam”. Semua itu tidak boleh, sebab meninggalkan as-Sunnah berarti meninggalkan sesuatu yang kita diwajibkan oleh Allah untuk mengambilnya.

 

Rasulullah SAW memperingatkan kami dalam hal ini melalui hadits yang jelas dan gamblang, dimana beliau SAW bersabda: “Hampir seorang laki-laki di antara kalian sambil bersandar pada singgasananya, ia berbicara tentang hadits yang datang dariku. Kemudian seorang laki-laki itu berkata: ‘Antara kami dan kalian terdapat Kitabullah (al-Qur’an). Sehingga sesuatu yang halal yang kami dapati dari al-Qur’an, maka kami pun menghalalkannya; dan sesuatu yang haram yang kami dapati dari al-Qur’an, maka kami pun mengharamkannya. Akan tetapi, selain apa yang diharamkan Allah, maka kami akan menelitinya”. 

 

Memorandum Hizbut Tahrir ini dinilai sebagai contoh praktis tentang karakteristik kegiatan-kegiatan politik Hizbut Tahrir. 

 

Hizbut Tahrir dalam melakukan dialog tersebut memulai dari: pertama, mengidentifikasi masalah; kedua, melakukan koreksi; dan ketiga, membangun (menyampaikan) argumentasi.

 

Tanggal, 05 Pebruari 2008 

Sumber: Fathi al-Fadili, dari artikelnya yang berjudul, “Sambungan dari bab ketiga: Oposisi Libya menawarkan budaya dan media: membaca buku-buku oposisi“, yang dipublikasikan melalui situs “Akhbar Libya”. (www.al-aqsa.org)

Ketamakan Berkuasa

Filed under: Uncategorized — fostisa @ 13:33

Akhirnya, ada tiga pasang calon presiden dan calon wakil presiden yang akan bertarung memperebut-kan kursi RI-1 dan RI-2 pada 8 Juli mendatang. JK-Wiranto, Megawati-Prabowo, dan SBY-Boediono, secara resmi telah mendaftar sebagai capres dan cawapres. Pasangan tersebut tentu saja diusung oleh tiga besar pemenang Pemilu 9 April lalu yang didukung oleh parpol koalisinya masing-masing. Koalisi tersebut tentu saja tidak begitu saja terbentuk, tetapi setelah melalui berbagai manuver politik yang suhunya sangat tinggi pasca 9 April lalu. Peta politik terus berubah setiap hari sebelum akhirnya mengkristal. 

Pastinya, seperti yang dinilai oleh banyak pengamat, para elit politik parpol peserta Pemilu terjangkiti wabah pragmatisme sehingga menanggalkan idealisme demi mendapatkan seiris kue kekuasaan pada pemerintahan mendatang. Parpol yang kalah berebut berkoalisi dengan salah satu dari tiga besar pemenang Pemilu itu. Hal itu dilakukan tentu saja untuk memperebutkan kursi calon wakil presiden dan menteri. Dengan begitu, mereka yang kalah ini masih bisa berada di parlemen dan pemerintahan sehingga dapat memberikan gizi kepada partainya selama lima tahun ke depan. 

Pragmatisme dalam membangun koalisi ini, menurut Tommy Legowo dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, antara lain diakibatkan oleh banyaknya partai dan tiadanya pihak yang dapat memenangi Pemilu secara mutlak. Peneliti dari The Indonesia Institute, Cecep Effendi, juga mempertanyakan manfaat koalisi model itu, terutama kejelasan program yang betul-betul dibuat untuk kepentingan rakyat. 

Lebih lanjut Cecep menyebutkan, harus dilihat apakah program yang ditawarkan sebuah parpol menjelang Pemilu Legislatif lalu masih bisa tercermin dalam koalisi atau tidak. Pasalnya, setiap parpol dalam kampanye Pemilu legislatif lalu terlanjur menawarkan program yang bisa jadi berseberangan dengan calon mitra koalisinya. Bisa jadi ada visi-misi penting dari sebuah parpol yang akhirnya tidak tersepakati saat berkoalisi. “Misalnya, ada partai yang mengatakan akan membuat pendidikan gratis dan ketika masuk dalam koalisi ternyata tidak masuk dalam program mereka,” kata Cecep.

Terjebak Pragmatisme

Sayangnya, parpol Islam atau berbasis massa Islam turut terjebak dalam kubangan pragmatisme tersebut. Akibatnya, tidak bisa dibedakan lagi mana parpol sekuler, parpol sekuler berbasis masa Islam dan parpol berasas Islam. Di antaranya bisa dilihat dari sepak terjang Amien Rais, pendiri parpol sekuler berbasis massa Islam, PAN. Amien dikenal sebagai orang yang selalu berseberangan dengan kebijakan SBY. Bahkan sesepuh PAN ini pernah menyebutkan bahwa SBY itu seperti orang yang disuruh mengambilkan sepatu; ia bukan hanya akan mengambilkan bahkan akan sekaligus menyemirnya. Begitulah gambaran yang ia berikan ketika menyebutkan kaitan SBY dengan Amerika.

Hal itu pun dipertegas oleh Amien ketika mendapatkan kesempatan untuk kembali mengomentari SBY pada acara Forum PPP Mendengar 22 Desember 2008 lalu di Jakarta. Saat itu ia menyatakan bersedia dicalonkan menjadi presiden oleh PPP. Pasalnya pimpinan nasional yang ada sekarang ini pada dasarnya hanya menawarkan keberlanjutan dan pengawetan keadaan. Negara kita patuh, taat penuh khidmat pada Konsensus Washington, pada tuan-tuan IMF, WB, dan WTO. Indonesia tetap menjadi subordinat kepentingan Kapitalisme Barat. Kita akan tetap menjadi economic backyard alias halaman belakang tempat melempar kotoran dari ekonomi neoliberal Barat. Tidak lebih tidak kurang, simpulnya.

Amien pun menjelaskan lebih lanjut; lihatlah seluruh kebijakan Indonesia di bidang keuangan, perbankan, pertambangan, perdagangan, perkebunan, pelayaran dan pertelekomuni-kasian, yang semuanya ditopang dengan perundang-undangan dan keputusan presiden/pemerintah. Sayang, semua itu menelikung kepentingan bangsa sendiri demi keuntungan sebesar-besarnya korporasi asing. Kepentingan rakyat dihancurkan supaya dapat lebih meladeni kepentingan korporasi asing. “Bangsa Indonesia dirugikan ribuan triliun rupiah lewat kebijakan-kebijakan super koruptif pemerintah,” bebernya.

Namun, ketika diketahui perolehan suara parpolnya sangat kecil, Ketua Majelis Pertimbangan PAN Amien Rais turun gunung menggelar pertemuan di Yogyakarta dengan para pengurus wilayah, tanpa menghadirkan DPP PAN. Kesepakatan Yogyakarta menyeru agar PAN merapat ke SBY. Sikap itu tadinya bertentangan dengan DPP PAN yang masih menjajaki kemungkinan koalisi dengan bukan SBY. PAN pun berada di ambang perpecahan. Namun akhirnya, Ketua Umum PAN Sutrisno Bachir mengalah. Sebab, sesuai dengan yang diamanatkan oleh orangtuanya, pengusaha batik sukses ini harus menuruti kemauan Amien Rais, yang notabene adalah Bapak Reformasi dan pendiri PAN.

Pada Rabu (29/4) malam TVOne mempertanyakan apakah Amien Rais sekarang sudah pragmatis? Tanpa malu-malu Amien pun menjawab, “Saya juga kalah oleh kenyataan bahwa orang tidak lagi berbicara masalah Kapitalisme atau Sosialisme. Itu sudah kuno. Itu tiba-tiba menjadi kurang relevan. Ini dilihat oleh jutaan pemirsa. Berkali-kali saya sudah katakan, Pak Yudhoyono, Ibu Megawati, Pak Yusuf Kalla, mazhab ekonominya itu kurang lebih sama. Kita tinggal memilih, kira-kira yang bisa berubah lebih bagus yang mana? Kemudian yang kedua, kira-kira siapa yang akan menang. Menurut saya kira-kira Pak SBY itu mempunyai peluang menang.”

Peluang menangnya SBY menjadi presiden kembali itulah sebetulnya yang menjadi magnet bukan hanya bagi PAN dan parpol sekular lainnya saja, tetapi juga bagi sejumlah parpol Islam, termasuk parpol Islam yang perolehan suaranya paling besar di antara parpol Islam lainnya, yakni PKS. 

Sekjen PKS Anis Matta mengancam PKS akan keluar dari koalisi jika SBY menerima kembali JK. Pasalnya, sebelumnya ada desakan yang kuat di tubuh Golkar untuk mencalonkan capres sendiri karena merasa akan menang dalam pencontrengan April lalu. Ternyata suara Golkar jeblok jauh di bawah Demokrat. Golkar pun berniat rujuk kembali dengan Demokrat. 

Itu ancaman aneh karena koalisi 2009-2014 saja belum terbentuk. Selain itu, berapa kursi yang diraih PKS sehingga berani-beraninya mengeluarkan ancaman? Karena itu, ancaman itu segera diralat oleh Wakil Ketua Fraksi PKS Zulkieflimansyah. 

Pastinya ucapan Anis Matta itu tidak akan diralat bila saat itu PKS mengetahui Golkar benar-benar ditalak tiga oleh Demokrat. Menurut pengamat politik Universitas Muhammadiyah Solo Aidul Fitriaciada, ralat itu dilakukan karena sebenarnya PKS merasa terancam bila ditinggalkan oleh koalisi SBY. “Kalau PKS keluar dari koalisi SBY, maka PKS bisa terkucilkan. Karena dia tidak bisa masuk ke koalisi Mega,” tandasnya kepada Inilah.com (15/4) di Jakarta. 

“PKS tidak mau menjadi partai yang terkucilkan dan dimusuhi oleh kubu SBY dan kubu Mega,” ujarnya.

Memang tadinya kekuatan politik terbagi menjadi dua kubu, yakni kubu SBY dan Mega. Golkar lalu berulah, sebelum akhirnya ‘mengawinkan’ JK dengan Wiranto sempat terbelah menjadi beberapa faksi. Ada yang menghendaki agar Golkar tetap mengajukan calon presiden sendiri. Ada yang ingin Golkar merapat ke Demokrat dengan menjadikan JK sebagai calon wakil presiden mendampingi SBY. Ada juga yang ingin Golkar berkoalisi dengan PDIP. Bahkan berkembang pula faksi yang tidak menginginkan JK.

PPP pun setali tiga uang. Para elit partai berlambang Kabah itu terpolarisasi dalam dua kubu besar. Ada faksi Ketua Umum Suryadharma Ali dan faksi Ketua Majelis Pertimbangan Partai Bachtiar Chamsyah. Kubu Bachtiar ingin PPP merapat ke Demokrat, sedangkan kubu Suryadharma ingin ke PDIP atau Gerindra. Pertempuran kedua kubu itu mengancam keutuhan partai. Bahkan sempat mencuat suara-suara agar partai menggelar muktamar luar biasa untuk menggusur Suryadharma.

Adapun PBB tidak dapat berbuat banyak menyadari suara yang diperolehnya sangat jeblok. Namun sayang, PBB yang diklaim sebagai parpol yang paling kencang menyerukan penegakkan syariah Islam ini malah sejak awal merapat ke SBY, bukannya berdiri tegak di luar parlemen dan pemerintahan untuk mengoreksi penguasa yang zalim. “Meski masih bersifat sementara, hasil hitung cepat sudah menyebutkan Partai Demokrat sebagai pemenang Pemilu 2009. PBB sebagai parpol harus melihat hal itu dengan menentukan langkah selanjutnya. Kami memutuskan untuk kembali meneruskan koalisi yang sudah terbangun selama ini,” tandas Ketua Umum PBB MS Kaban Ahad (12/4) lalu di Jakarta.

Mengokohkan Kekufuran

Merapatnya kembali parpol Islam dan parpol sekular ke Demokrat atau dua parpol tiga besar lainnya lebih menunjukkan bentuk bagi-bagi kue kekuasaan ketimbang memperhatikan kepentingan rakyat. Bukankah pemerintahan 2004-2009 merupakan hasil koalisi di antara mereka, minus parpol baru tentunya. Pemerintahan yang menurut Amien Rais sebagai economic backyard Kapitalisme barat itu telah menghasilkan berbagai UU dan kebijakan yang pro neoliberalis dan menyengsarakan rakyat. 

Di antaranya adalah tetap menumpuk utang luar negeri; menaikan harga BBM lebih dari 100 persen; menyerahkan blok Cepu kepada Exxon Mobile; tidak segera mengambil alih Blok Natuna D Alpha; membiarkan kontrak karya dan bagi hasil dengan sejumlah perusahaan asing; tunduk pada kekuatan asing. DPR pun demikian. Selama periode tersebut DPR banyak menghasilkan UU yang justru sangat merugikan rakyat seperti UU SDA, UU Migas, UU Penanaman Modal, UU Minerba, UU BHP, UU KDRT dan lainnya. Semua itu jelas sangat merugikan rakyat. 

Selain itu banyak persoalan besar yang justru kurang diperhatikan oleh pemerintah dan DPR. Di antaranya adalah angka kemiskinan yang terus meningkat, merajalelanya korupsi, pergaulan bebas dan narkoba, aliran sesat Ahmadiyah yang tidak juga kunjung dilarang, dll. 

Apakah Tokoh Reformasi itu akan mengarahkan PAN untuk menyadarkan Demokrat untuk memperjuangkan tegaknya syariah Islam? Sangat diragukan. Pasalnya, sebenarnya ia telah merasa kalah dan tidak percaya diri untuk mengusung Islam. Salah satu indikasinya adalah ketika penulis bertanya apakah ia akan memperjuangkan tegaknya syariah Islam untuk menggantikan sistem yang bobrok ini. Mantan Ketua Umum Muhammadiyah itu, menolak secara halus. “Saya pada saat ini lebih berpikir pada substansi dibandingkan pada formalitas. Bila di Indonesia ini mengibarkan pentingnya negara syariah maka belum apa-apa sudah memancing masyarakat lain memasang kuda-kuda. Begitu ada partai yang akan memperjuangkan negara syariah maka TNI dan Polri, kaum nasionalis, kaum minoritas akan segera melakukan perlawanan, “ tandasnya usai acara Forum PPP Mendengar 12 Desember 2009 lalu.

Jadi, tidak aneh, parpol yang didirikannya itu tidak berasaskan Islam. 

Alasan Amien Rais ini jelas tidak syar’i karena di dalam Islam tidak ada istilah substansi atau formalitas. Yang ada hanyalah perintah Allah atau larangan Allah. Menerapkan syariah Islam secara total adalah perintah Allah. Sebaliknya, menerapkan hukum buatan manusia adalah larangan Allah SWT. Walaupun hukum bukan dari Islamnya itu hanya satu hukum saja, tetap dilarang keras oleh Allah SWT. Bahkan Allah mencapnya sebagai orang yang kafir (QS al-Maidah ayat 44), zalim (QS al-Maidah ayat 45), dan fasik (QS al-Maidah ayat 47).

Begitulah, Pemilu Legislatif 2009 gagal melahirkan kultur politik baru, yakni yang kalah tetap mempertahankan idealismenya, berdiri tegak di luar parlemen dan pemerintahan; tetap bersuara lantang menentang kezaliman penguasa seraya membina masyarakat agar sadar dan hanya ingin dipimpin dan diatur oleh pemimpin dan sistem yang islami. Sayang, opsi tersebut tidak populer. Yang kalah malah tidak tahu diri, tetap tergiur untuk turut berkuasa meskipun hanya mendapatkan secuil kue kekuasaan. Itu semata-mata karena partai telah dijajah pragmatisme, dikendalikan ketamakan berkuasa. Akibatnya, rakyat dikorbankan, bahkan idealisme perjuangan juga. [Joko Prasetyo]

Next Page »

Create a free website or blog at WordPress.com.